RK ONLINE - Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021, saat ini penyelesaiannya baru mencapai 38 persen atau baru 26 rekomendasi dari total 68 rekomendasi yang diberikan.
"Dari 68 rekomendasi sampai dengan saat ini baru 26 rekomendasi yang telah selesai ditindaklanjuti atau mencapai 38 persen saja. Dalam hal ini kami dari legislatif meminta Pemprov Bengkulu untuk lebih serius dalam menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut," papar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. Sumardi, MM.
Pihaknya berharap serta mendorong agar Pemprov Bengkulu dapat serius menindaklanjuti temuan tersebut. Hal ini mengingat waktu yang diberikan untuk menyelesaikan temuan tersebut yang semakin singkat.
"Harus segera diselesaikan semua temuan tersebut, karena hanya diberikan waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima Pemprov," singkat Sumardi.
Adapun temuan BPK RI terhadap LKPD tahun anggaran 2021 Provinsi Bengkulu antara lain, pengelolaan kas belum memadai permasalahan tersebut antara lain masih terdapat bendahara pengeluaran yang menyimpan uang tunai pada brankas dengan nominal melebihi ketentuan dan terdapat 236 rekening pada Bank Bengkulu yang tidak memiliki dasar hukum.
Kemudian, pengelolaan persediaan belum memadai. Permasalahan ini antara lain, penatausahaan atas persediaan rusak/kadaluarsa belum memadai, bukti masuk dan keluar barang dan/atau kartu persediaan belum seluruhnya tersedia, terdapat persediaan yang belum dilaporkan dalam saldo persediaan pada neraca per 31 desember 2021 dan tempat penyimpanan persediaan tidak memadai.
Selanjutnya, pelaksanaan belanja barang dan jasa tidak sesuai ketentuan antara lain berupa realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah tidak memadai serta terdapat pengeluaran belanja tidak sesuai ketentuan serta kurang volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran.
Lainnya adalah pelaksanaan belanja modal pada beberapa kontrak tidak sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut antara lain berupa kurang volume dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kontrak pekerjaan gedung dan bangunan serta jalan. (gju)