Temuan BPK RI Sudah 50 Persen Ditindaklanjuti, Wabup Intruksikan OPD Selesaikan Sebelum 60 Hari

Temuan BPK RI Sudah 50 Persen Ditindaklanjuti, Wabup Intruksikan OPD Selesaikan Sebelum 60 Hari

Wabup Kepahiang, Zurdi Nata pastikan progres tindak lanjut atas temuan BPK RI sudah 50 persen.--Humas DPRD Kepahiang

Radarkepahiang. id - Meskipun tidak menyebutkannya secara detil Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdinata, S.Ip menerangkan jika temuan BPK RI sudah ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan progres sekitar 50 persen.

BACA JUGA:4.480 Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram Masuk Kepahiang Setiap Hari, Kok Bisa Langka?

Wabup Kepahiang mengatakan jika sesuai dengan ketentuannya, LHP BPK RI setelah mendapatkan catatan dan rekomendasi dari DPRD Kepahiang tersebut harus ditindaklanjuti dengan ketentuan waktu 60 hari.

 

"Secara rincinya saya tidak tahu pasti karena tidak masuk dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sejauh ini sudah 50 persen yang ditindaklanjuti dari total temuan BPK itu. Ada waktu 60 hari untuk menindaklanjuti LHP BPK RI itu," kata Wabup. 

BACA JUGA:GAWAT! Data Dinas Kesehatan Kepahiang Mencatat Banyak Pejabat Terpapar IMS

Dengan demikian Wabup menekankan kepada masing-masing OPD yang belum melunasi atau mengembalikan temuan sesuai dengan LHP BPK RI tersebut, untuk segera menindaklanjutinya. Termasuk temuan laporan hasil pemeriksaan yang belum dilunaskan sejak tahun 2021 lalu.

 

"Sejauh ini masih ada OPD yang belum melunaskan LHP BPK RI ini, kita tekankan agar OPD untuk segera menindaklanjutinya sesuai dengan waktu yang ditetapkan," kata Wabup.

Sumber: