Update Dugaan Penggelapan Uang Kopi, Terlapor Juga Akan Digugat Secara Perdata!

Update Dugaan Penggelapan Uang Kopi, Terlapor Juga Akan Digugat Secara Perdata!

Update Dugaan Penggelapan Uang Kopi, Terlapor Juga Akan Digugat Secara Perdata!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang penjualan hasil panen kopi yang menimpa 6 warga di Kabupaten Kepahiang terus berlanjut. Kasus yang menyeret terlapor berinisial BHE dan PT ini dipastikan tidak hanya berhenti pada proses pidana di kepolisian, melainkan bakal berlanjut ke ranah hukum perdata.

BACA JUGA:Jika Data Desil Tak Sesuai, Begini Cara Mengajukan Pembaruan Data!

BACA JUGA:Tak Diminati, Cakades di 4 Desa Ini Masih Kosong!

Kuasa Hukum (PH) para korban, Emalia Puspita, S.H., menegaskan bahwa selain mengawal jalannya laporan pidana di pihak kepolisian, pihaknya saat ini sedang menyiapkan langkah gugatan perdata terhadap keenam terlapor. Langkah ini diambil guna memperjuangkan dan mengembalikan seluruh kerugian materiil yang dialami oleh para korban.

 

"Proses pidana saat ini tetap berjalan sesuai mekanisme di kepolisian. Namun, demi menjamin hak-hak para korban agar kerugian keuangan mereka dapat kembali, kami selaku kuasa hukum juga akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap terlapor BHE dan PT," ujar Emalia.

BACA JUGA:Cara Praktis Eksfoliasi Wajah, Ini 5 Rekomendasi Exfoliating Pad

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari Game Mining, Ini Aplikasi Penghasil Uang Greedy King!

Emalia menjelaskan, gugatan perdata ini dinilai sangat krusial mengingat total kerugian yang dialami oleh ke-6 korban mencapai nominal yang cukup besar, yakni diangka Rp1,1 miliar. Menurutnya, pemidanaan terhadap pelaku belum tentu secara otomatis mengembalikan dana atau uang hasil keringat para petani dan pengumpul kopi tersebut.

 

"Melalui gugatan perdata ini nantinya, kami akan memohon kepada pihak pengadilan untuk menyita aset-aset milik terlapor sebagai jaminan agar dana milik para korban dapat dipulihkan secara utuh," tambahnya.

BACA JUGA:Kabar Baik! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Resmi Diperpanjang hingga 30 September 2026

BACA JUGA:Tutup Ruang Damai, Terduga Pelaku Penipuan CPNS di Kepahiang Abaikan Pengembalian Dana Korban

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari transaksi jual beli hasil bumi berupa kopi antara para korban dengan terlapor BHE dan PT. Namun, setelah barang diserahkan, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan hingga akhirnya para korban memilih menempuh jalur hukum.

Sumber:

Berita Terkait