Berkas Perkara Ayah Gagahi 2 Anak Kandung Resmi Tahap I

Berkas Perkara Ayah Gagahi 2 Anak Kandung Resmi Tahap I

Berkas Perkara Ayah Gagahi 2 Anak Kandung Resmi Tahap I--DOK/RK

Radarkepahiang.id  – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di Kabupaten Kepahiang, terus bergulir. Setelah proses penyidikan dinyatakan rampung, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang resmi menyerahkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang.

BACA JUGA:Gerbong Mutasi ASN Kepahiang Bergerak, Penghuni Jabatan Strategis Ikut Dirotasi!

BACA JUGA:Simak Urutan yang Tepat Agar Makeup Tahan Lama

Penyerahan berkas tersebut dilaksanakan pada Kamis 16 Juli 2026 lalu, sebagai langkah awal mekanisme penanganan perkara pidana sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA:Lagi Cari Kerja, Ikuti Magang Nasional Bergaji UMP!

BACA JUGA:Satpol PP Grebek Pasangan Bukan Muhrim, 1 Ditemukan Bugil!

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama, S.I.K didampingi Kanit PPA Aiptu Dedy, SH membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut.

BACA JUGA:Diduga Korsleting Listrik, Grosir di Keban Agung Kepahiang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp200 Juta

"Benar, berkas perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tersebut telah kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Kepahiang pada Kamis, 16 Juli 2026. Saat ini prosesnya telah memasuki Tahap I dan sedang dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum," ujar Dedy.

BACA JUGA:Bantu Meredakan Batuk, Ini Cara Membuat Jeruk Nipis Madu

Dijelaskan Dedy, Tahap I ini bertujuan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas, baik secara formil maupun materiil dari hasil penyidikan yang telah dilakukan pihaknya. Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.

BACA JUGA:Tampil Awet Muda di Usia 40-an, Ini Rekomendasi Serum Aging dari Brand Lokal!

"Apabila hasil penelitian menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka Kejaksaan akan menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap atau P-21. Namun apabila masih ditemukan kekurangan, jaksa akan mengembalikan berkas kepada penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi," tambahnya.

 

Sumber:

Berita Terkait