Jelas! Keputusan PHI Agar APBD Anggarkan Tunggakan Gaji Eks Karyawan PDAM, Pemkab Kepahiang Tak Respon?
Jelas! Keputusan PHI Agar APBD Anggarkan Tunggakan Gaji Eks Karyawan PDAM, Pemkab Kepahiang Tak Respon?--DOK/RK
Radarkepahiang.id - Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bengkulu berdasarkan penetapan nomor.1/Pdt.Sus-PHI.PB.EKS/2026/PNBgl sudah jelas, agar Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang untuk membayar tunggakan gaji terhadap 16 orang eks karyawannya. Namun, dalam hal ini termohon eksekusi belum juga melaksanakan amar putusan tersebut secara sukarela.
BACA JUGA:Fasilitas Parkir Pegawai RSUD Kepahiang Belum Memenuhi Standar, Mobnas Dokter Nyungsep!
BACA JUGA:Tetap Flawless dan Awet Seharian, Ini Cara Makeup Tidak Luntur Terkena Keringat
Sedangkan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak dapat melakukan penyitaan terhadap aset milik Pemerintah Daerah.
"Sejak putusan PHI tersebut, terhadap sita aset tidak dapat dilakukan pengadilan," ujar PH eks karyawan PDAM, Tris Setiawan, S.H.
Opsi lainnya dalam putusan tersebut, dijelaskan Tris, pengadilan menetapkan, memerintahkan kepada termohon eksekusi untuk menganggarkan dana pada APBD Kabupaten Kepahiang. Yakni, guna memenuhi kewajiban sesuai isi dari perjanjian bersama untuk membayar upah yang tertunggak pada tahun 2017 kepada eks karyawan sebesar Rp194.226.167.
BACA JUGA:Pudarkan Bekas Jerawat, Ini 4 Pelembap Retinol yang Muluskan Kulit!
Kemudian, upah tahun 2019 sebesar Rp300.375.920 serta gaji tahun 2020 sebesar Rp180.225.552.
"Sehingga total keseluruhan sebesar Rp674.827.639, terkait dengan putusan ini sudah disampaikan ke Pemkab Kepahiang dan surat ke DPRD Kepahiang, agar dianggarkan melalui APBD berdasarkan putusan pengadilan tersebut, hanya saja sampai dengan saat ini belum ada respon, apakah akan dianggarkan tahun 2026 ini atau 2027 mendatang," jelas Tris.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran 2026, Layanan Literasi Perpusda Kepahiang Ikut Terdampak
Bahkan, dijelaskan Tris, surat resmi yang disampaikan pihaknya pada DPRD untuk membahas terkait dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut juga tidak ada balasan dari lembaga legislatif. Padahal, menurut dia sesuai dengan peraturan perundang-undangan hak pekerja yang tengah dibela oleh pihaknya tersebut seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Sumber: