Nasib 691 PPPK Paruh Waktu di Kepahiang Terancam, Pemkab Minta Aturan Batasan Belanja Pegawai Ditunda hingga 2
Nasib 691 PPPK Paruh Waktu di Kepahiang Terancam, Pemkab Minta Aturan Batasan Belanja Pegawai Ditunda hingga 2027--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Nasib sebanyak 691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kini berada di ujung tanduk. Selain dihadapkan pada evaluasi kinerja yang ketat, keberadaan ratusan pegawai ini juga terbentur dengan rencana penerapan batasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
BACA JUGA:Pudarkan Bekas Jerawat, Ini 4 Pelembap Retinol yang Muluskan Kulit!
Menanggapi kondisi tersebut, Pemkab Kepahiang secara resmi meminta kepada pemerintah pusat agar pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dapat ditunda hingga tahun 2027 mendatang. Pasalnya, daerah saat ini masih memerlukan ruang penyesuaian serta fokus menata kinerja aparatur.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran 2026, Layanan Literasi Perpusda Kepahiang Ikut Terdampak
BACA JUGA:Suka Matcha, Ini Manfaat dan Waktu Tepat Minumnya
Sebagaimana diketahui, Pemkab Kepahiang sebelumnya telah merekrut 691 PPPK paruh waktu yang bersumber dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk menopang gaji ratusan pegawai tersebut, pemerintah daerah telah menggelontorkan alokasi anggaran lebih kurang Rp11 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Bukan Sekedar Bumbu, Ini 5 Manfaat Kunyit Menurut Sains!
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Hartono, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pegawai di lingkup Pemkab Kepahiang. Evaluasi ini berlaku universal, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Marak Aksi Curanmor, Warga Kepahiang Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan dan Pasang Kunci Ganda
"PPPK kita ada yang penuh waktu dan paruh waktu. Yang paruh waktu setiap tahun akan dievaluasi, begitu juga penuh waktu dengan masa kontrak lima tahun, selain itu sebenarnya ASN juga kita evaluasi," ujar Sekda Hartono.
BACA JUGA:Simak! 5 Kesalahan Memakai Bedak yang Membuat Kulit Terlihat Kering
Sekda menegaskan, bagi pegawai berkinerja buruk, malas, atau bahkan tidak aktif bekerja, sanksi tegas menanti sesuai regulasi yang berlaku. Di sisi lain, Pemkab Kepahiang mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini belum siap untuk langsung mengadopsi ketentuan UU HKPD yang membatasi belanja pegawai hanya 30 persen dari total APBD.
BACA JUGA:Wajah Kembali Cerah, Ini 4 Pilihan Micellar Water Lokal untuk Kulit Kusam
Sumber: