Tindaklanjuti Temuan BPK RI, DPRD Kepahiang Bentuk Pansus LHP!

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, DPRD Kepahiang Bentuk Pansus LHP!

Tindaklanjuti Temuan BPK RI, DPRD Kepahiang Bentuk Pansus LHP!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepahiang membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kepatuhan belanja pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2025. Diketahui, meski LKPD TA 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, dalam pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2025 terdapat catatan dan temuan oleh BPK RI.

 

Meski LHP dinyatakan clear and clean, tetapi bukan berarti menjadi eksekutif besar hati. Sebab, lembaga dewan tetap akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti LHP BPK guna memberikan rekomendasi.

 

Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc mengatakan, meski LHP Pemkab Kepahiang mendapatkan opini WTP, namun bukan berarti BPK tidak memberikan rekomendasi.

BACA JUGA:Perlu Tahu, Ini Tanaman Hias Pembawa Hoki Pembuka Pintu Rezeki Rumah Anda!

BACA JUGA:Kamu Berusia 30 Tahun, Ini 4 Moisturizer yang Ramah Kantong di Indomaret!

"Catatan BPK ini pasti ada untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif, makanya sesuai ketentuan DPRD membentuk Pansus LHP untuk menindaklanjuti catatan dan rekomendasi dari BPK RI," jelas Gregory.

 

Gregory berharap dengan dibentuknya Pansus, ini guna memastikan apakah kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan. Ia menyebutkan, sesuai undang-undang, 60 hari sejak LHP diserahkan BPK kepada pemerintah daerah, maka lembaga legislatif harus menindaklanjuti meskipun dapat WTP.

 

"Setelah dibahas nanti, Pansus DPRD juga akan memberikan rekomendasi pada pemerintah daerah terkait dengan tindaklanjut LHP BPK tersebut," ujar Gregory.

Sumber:

Berita Terkait