Kajari Kepahiang Sebut Ribuan M2 Lahan GOR Dikuasai Pihak Lain!
Kajari Kepahiang Sebut Ribuan M2 Lahan GOR Dikuasai Pihak Lain!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang mendalami kasus perkara hilangnya lahan Pemerintah Kabupaten berupa lahan terminal tipe B atau GOR Kepahiang, dugaannya selisih 3.396 meter persegi tidak lagi masuk dalam aset Pemerintah Kabupaten dan dikuasai oleh pihak lain. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Intelijen Johansen Christrian Hutabarat, SH MH menjelaskan, hilangnya aset lahan tersebut tidak masuk dalam sertifikat aset lahan milik Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Tren Diakhir Mei, Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Berikan Imbalan Elektronik
BACA JUGA:Ini Langkah Mudah Memulai Tanaman Hidroponik untuk Pemula!
Untuk diketahui, Pemkab Kepahiang membeli lahan aset terminal tipe B pada tahun 2008 seluar 33.017 meter persegi, namun saat dilakukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat aset tersebut berkurang menjadi 26.935 meter persegi. Dengan demikian, terjadi selisih luas lahan 6.082 meter persegi, namun setelah dilakukan penghitungan ulang dalam rangka penyidikan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepahiang sebagian aset lahan masuk dalam pembangunan jalan, sehingga total aset lahan yang diduga dikuasai oleh pihak lain seluas 3.396 meter persegi.
BACA JUGA:Sehat dan Lezat, Ini Manfaat Gula Hitam Sebagai Pemanis Alami
BACA JUGA:Kopi Hitam Paling Nikmat, Kenali Americano
"Aset lahan yang hilang seluas 3.396 meter persegi ini tidak lagi masuk dalam pencatatan aset lahan milik Pemkab Kepahiang, tidak ada dalam sertifikat," jelas Kasi Intel.
Kasi Intel menjelaskan, ada dugaan aset lahan seluas 3.396 meter persegi tersebut diduga dikuasai oleh pihak lain. Atas hilangnya aset lahan seluas itu, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp234 juta.
BACA JUGA:Langkah Hemat dan Ramah Lingkungan, Ini Cara Buat Polybag dari Daun Pisang
BACA JUGA:Untuk Pola Makan Sehat, Ini Inspirasi Gizi Seimbang
"Iya, ada dugaan aset lahan yang hilang itu diduga dikuasai pihak lain," ujar Kasi Intel.
Sementara itu, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya aset lahan milik Pemkab Kepahiang ini, penyidik Pidsus Kejari Kepahiang sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni ID ASN Pemkab Kepahiang. ID disangkakan pasal 603 KHUP jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sumber:




