Disway banner

DPRD Kepahiang Terima SK DPP Golkar, Proses PAW Pengganti Andrian Defandra Berproses!

DPRD Kepahiang Terima SK DPP Golkar, Proses PAW Pengganti Andrian Defandra Berproses!

DPRD Kepahiang Terima SK DPP Golkar, Proses PAW Pengganti Andrian Defandra Berproses!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - DPRD Kepahiang sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari DPP Partai Golkar pusat terkait sosok yang akan menggantikan Anggota DPRD Kepahiang Andrian Defandra yang tersandung perkara korupsi pengelolaan keuangan DPRD Kepahiang TA 2021-2023. Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc Selasa 5 Mei 2026 membenarkan bahwa lembaga DPRD Kepahiang sudah menerima surat masuk dari DPP Partai Golkar terkait dengan pergantian Anggota DPRD Kepahiang tersebut.

BACA JUGA:Saldo DANA Hari Ini! Aplikasi Permainan Teka Teki Dominasi Tren Penghasil Uang

BACA JUGA:Inspirasi Dapur Rumahan: Ide Masakan Sederhana yang Praktis, Hemat, dan Tetap Lezat

Dijelaskan Igor-sapaannya, untuk nama pengganti Anggota DPRD Kepahiang dari Fraksi Partai Golkar tersebut adalah Ahmad Nedi yang merupakan Caleg dari Dapil 4 Kecamatan Kabawetan, Tebat Karai dan Seberang Musi. Saat Pemilu 2024 lalu, Ahmad Nedi memperoleh suara sah sebanyak 560 suara.

 

"Iya, DPRD Kepahiang sudah menerima surat masuk SK dari DPP Golkar terkait dengan sosok pengganti Anggota DPRD Kepahiang dari Fraksi Golkar, penggantinya Ahmad Nedi. Setelah surat masuk ini akan diproses lagi secara administrasi, kemudian dijadwalkan paripurna istimewa pelantikan Anggota DPRD Kepahiang PAW," jelas Igor.

BACA JUGA:Strategi Membangun Personal Branding yang Tetap Relevan di Era Digital

BACA JUGA:Mengatasi Overthinking di Senin Pagi: Cara Efektif Memulai Pekan dengan Pikiran Lebih Tenang

Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kepahiang Musi Dayan, S.Ip MM menjelaskan, sudah menerima SK DPP Partai Golkar terkait dengan nama yang akan menggantikan Andrian Defandra, menurut Musi Dayan, Ahmad Nedi diharuskan melengkapi bebeberapa berkas administrasi. Nantinya, SK PAW tersebut akan disampaikan ke KPU untuk diverifikasi, kemudian usulkan SK pada Gubernur Bengkulu terkait dengan pelantikannya.

 

"Tahapan setelah surat masuk adanya pengganti nama Anggota DPRD ini, ada proses administrasi lagi yang harus dilengkapi sebelum diterbitkan SK pelantikan PAW," jelas Musi Dayan di ruang kerjanya, kemarin.

BACA JUGA: Awali Pekan dengan Tepat: Tips Memulai Minggu agar Lebih Efisien dan Produktif

BACA JUGA:Update Terkini: Harga BBM Non-Subsidi Naik per 4 Mei 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Dijelaskan Musi Dayan, beberapa berkas administrasi yang harus dilengkapi Ahmad Nedi diantaranya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat bersih diri dari Pengadilan Negeri, foto Kartu Tanda Anggota atau KTA yang masih buram, kemudian surat keterangan dari lab calon pengganti yang kurang jelas.

Sumber: