Kurang dari Setengah Tahun, Sudah 27 Kasus Narkotika Dimejahijaukan di Kepahiang
Kurang dari Setengah Tahun, Sudah 27 Kasus Narkotika Dimejahijaukan di Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kepahiang kian mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, Kabupaten Kepahiang disinyalir menjadi tujuan penjualan bagi para bandar dari sejumlah luar daerah.
Faktanya, sepanjang 2026 sudah sebanyak 27 kasus penyalahgunaan narkotika bergulir di meja Pengadilan Negeri Kepahiang, 21 kasus diantaranya sudah resmi diputus oleh pengadilan.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Cair Cepat, Ini Aplikasi Riset Pasar dan Video Pendek Tren Penghasil Uang!
BACA JUGA:Tak Ditindaklanjuti, Warga Sidodadi Laporkan Persoalan Tiang Listrik ke UP3 PLN Bengkulu
"Dari 27 kasus narkotika yang bergulir di Pengadilan Negeri Kepahiang, 21 kasus sudah diputus oleh pengadilan. Mayoriyas adalah kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu," jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepahiang Komang Ardika, SH.
Yang lebih memprihatinkan, dijelaskan Komang, terdapat perempuan dan anggota kepolisian yang terseret dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Yakni, baru-baru ini anggota kepolisian tersebut divonis 5 tahun penjara dengan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 7,53 gram.
BACA JUGA:Bersihkan Ginjal Secara Alami, Ini Jus Terbaiknya!
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Klaim Harga Bapokting Stabil Jelang Idul Adha, Daging Sapi Rp150 ribu Perkilogram
"Untuk anggota polisi yang divonis 5 tahun ini tengah mengajukan upaya hukum banding," kata Komang.
Sementara itu, tingginya jumlah perkara narkotika yang bergulir di Pengadilan Negeri Kepahiang menunjukkan daerah ini masih tinggi peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang harus diberantas bersama-sama.
Sumber:



