Disway banner

Penataan Pedagang Pasar Kepahiang Belum Juga Tuntas, OPD Perlu Perbup!

Penataan Pedagang Pasar Kepahiang Belum Juga Tuntas, OPD Perlu Perbup!

Penataan Pedagang Pasar Kepahiang Belum Juga Tuntas, OPD Perlu Perbup!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Penataan pedagang Pasar Kepahiang hingga kini tak kunjung tuntas, padahal Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2021 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat sudah ada. Regulasi tersebut fokus pada penataan, pengelolaan dan pembinaan pedagang pasar rakyat untuk meningkatkan perekonomian daerah, termasuk sanksi bagi pelanggar serta peran Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.

BACA JUGA:Waspda Penipuan dan TPPO, Disnaker Kepahiang Ingatkan Prosedur Menjadi Pekerja Migran Indonesia

BACA JUGA:Wajib NIB, DPMPTSP Kepahiang Fasilitasi THL Urus Legalitas Demi Rekrutmen Baru

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM mengungkapkan meski sudah ada Perda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, untuk melaksanakannya diperlukan Peraturan Bupati. Kadis Perdagangan, Kop dan UKM Kepahiang Herman Zamhari, Mp menerangkan Perbup yang dimaksud untuk mengubah peraturan teknis terkait Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Surat Tanda Menempati Bangunan (STMB).

BACA JUGA:Meski Efisiensi Anggaran, Pemkab Kepahiang Pastikan Reward Jalan-Jalan Paskibraka Tetap Dianggarkan

BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA yang Viral Hari Ini, Ocean Crush!

"Penataan pedagang yang akan kita lakukan ini dengan mengganti HGB menjadi STMB, ini Perbupnya sedang kita usulkan. Pendataan pedagang sudah, tinggal merevisi HGB," jelas Herman.

 

Penataan pedagang yang dimaksud, kata Herman, juga bermuara pada penyelesaian tunggakan retribusi pasar Kepahiang yang terjadi sejak tahun 2015 sampai dengan 2024 yang nilainya ratusan juta. Pedagang yang ingin melanjutkan penempatan kios, menurutnya harus menyelesaikan tunggakan retribusi pasar.

BACA JUGA:Eks Ketua Paling Ringan Mantan Sekwan Terberat, Segini Tuntutan 10 Terdakwa Kasus Korupsi di DPRD Kepahiang

BACA JUGA:3 Cara Mudah Dapat Saldo DANA Gratis 2026 dari Aplikasi Penghasil Uang!

"Tunggakan retribusi pasar ini wajib dilunaskan jika pedagang ingin menempati kembali kios atau los, sebab ini kewajiban ke daerah sesuai dengan ketentuan yang ada," jelas Herman.

 

Disisi lain, pihaknya merincikan dari total 466 kios yang ada di Pasar Kepahiang, sebanyak 122 kios dalam keadaan kosong.

Sumber: