Disway banner

Ada Penambahan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani!

Ada Penambahan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani!

Ada Penambahan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang sebelumnya melakukan P19 atau pengembalian berkas dari JPU kepada penyidik lantaran kurang berkas penyidikan dalam perkara kematian Gita Fitri Ramadani (25) gadis asal Batu Bandung, Kecamatan Muara Kemumu yang meninggal dunia akibat diduga tersengat listrik. Kajari Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH melalui Kasi Pidum Ahmad Yantomi, SH MH Selasa 5 Mei menjelaskan, dalam perkara kematian Gita Fitri Ramadani pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian terkait dengan penambahan pasal dugaan pembunuhan terhadap korban.

BACA JUGA:Perusahaan Outsourcing Wajib Lapor ke Disprinaker Kepahiang

BACA JUGA:Penerima Bansos Bertambah, Angka Kemiskinan di Kepahiang Naik?

Kasi Pidum Ahmad Yantomi menjelaskan, pihak kepolisian sudah berkoordinasi terkait dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang dikirim pada JPU Kejari Kepahiang.

 

"Penyidik kepolisian menyerahkan kembali berkas perkara pada JPU terkait dengan perkara kematian Gita Fitri Ramadani, salah satunya penambahan pasal baru dalam perkara ini yaitu pasal pembunuhan," jelas Kasi Pidum.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Terima SK DPP Golkar, Proses PAW Pengganti Andrian Defandra Berproses!

BACA JUGA:Saldo DANA Hari Ini! Aplikasi Permainan Teka Teki Dominasi Tren Penghasil Uang

Kasi Pidum menjelaskan, selain pasal baru dalam perkara kematian Gita Fitri Ramadani, JPU meminta dilengkapinya alat-alat bukti forensik digital, berupa percakapan antara korban dan tersangka. Seperti bukti yang menyatakan komunikasi antara korban dan tersangka yang menyebabkan korban datang ke lokasi kejadian.

 

"14 hari setelah berkas masuk, berkas perkara ini akan kita koordinasikan terkait apa saja yang perlu dilengkapi. Seperti bukti forensik digital yang disita, apakah ada bukti percakapan antara tersangka dan korban sampai tiba ke lokasi kejadian," jelas Kasi Pidum.

BACA JUGA:Inspirasi Dapur Rumahan: Ide Masakan Sederhana yang Praktis, Hemat, dan Tetap Lezat

BACA JUGA:Strategi Membangun Personal Branding yang Tetap Relevan di Era Digital

 

Sumber:

Berita Terkait