Disway banner

Kasus Kematian Wanita Cantik Asal Batu Bandung: Berkas P19, JPU Minta Ini ke Penyidik Polres Kepahiang

Kasus Kematian Wanita Cantik Asal Batu Bandung: Berkas P19, JPU Minta Ini ke Penyidik Polres Kepahiang

Sebelumnya pihak kepolisian laksanakan rekontruksi --JIMMY/RK

Radarkepahiang.id - Penanganan perkara kematian GFR (25), warga Batu Bandung yang diduga meninggal dunia akibat tersengat listrik, masih terus bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menyatakan berkas perkara tersebut saat ini berstatus P19 atau belum lengkap.

Status P19 ini diberikan setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas yang diserahkan oleh penyidik kepolisian. Hasilnya, masih ditemukan sejumlah kekurangan baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Ahmad Yantomi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk segera dilengkapi.

BACA JUGA:Ada Penambahan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kematian Gita Fitri Ramadani!

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik kepolisian terkait berkas perkara ini. Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, baik itu dari sisi pasal yang dikenakan maupun bukti-bukti pendukung lainnya,” ujar Ahmad Yantomi,

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada JPU Kejari Kepahiang sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara. Namun, setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, berkas perkara dinilai belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lengkap (P21).

“Penyidik kepolisian menyerahkan berkas perkara kepada kami, namun setelah diteliti, masih terdapat kekurangan yang harus dilengkapi. Oleh karena itu, berkas kami kembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ahmad Yantomi mengungkapkan bahwa JPU telah memberikan sejumlah petunjuk kepada tim penyidik Satreskrim Polres Kepahiang. Salah satunya adalah melakukan pengkajian terhadap kemungkinan penambahan pasal dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Banyak Tudingan Miring Mengarah pada GFR, Kades Batu Bandung:Hasil Autopsi Menjawab Fitnahan Masyarakat!

Tidak hanya itu, JPU juga meminta agar penyidik melengkapi alat bukti, khususnya bukti forensik digital. Bukti ini dinilai penting untuk mengungkap secara lebih jelas kronologi kejadian, termasuk komunikasi antara korban dan pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta agar dilengkapi bukti forensik digital, seperti riwayat percakapan antara korban dan tersangka. Ini penting untuk mengetahui bagaimana korban bisa berada di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam waktu 14 hari sejak berkas dikembalikan, pihak penyidik diharapkan dapat memenuhi seluruh petunjuk yang telah diberikan oleh JPU. Setelah itu, berkas perkara akan kembali diteliti untuk menentukan apakah sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

BACA JUGA:Begini Penjelasan Dokter Forensik Setelah 6 Jam Ekhumasi Jenazah GFR di TPU Batu Bandung!

“Dalam waktu 14 hari, kami akan kembali berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan kelengkapan berkas. Jika semua sudah terpenuhi, maka proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tambahnya.

Sumber: