Disway banner

Perkara Lahan GOR, Kajari: Pasti Ada Tersangka Baru!

Perkara Lahan GOR, Kajari: Pasti Ada Tersangka Baru!

Perkara Lahan GOR, Kajari: Pasti Ada Tersangka Baru!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Perkara dugaan korupsi penghilangan aset lahan GOR Kepahiang atau lahan termimal tipe B Desa Tebat Monok terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang. Hingga saat ini, sudah 31 saksi yang diperiksa penyidik untuk dimintai keterangan terkait dengan perkara tersebut.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH MH menerangkan, dari perkara tersebut penyidik memastikan adanya tersangka baru. Diketahui, saat ini masa penahanan tersangka ID yang lebih dulu ditetapkann terduga pelaku dari perkara dugaan penghilangan aset lahan GOR Kepahiang sudah 2 kali dilakukan perpanjangan, lantaran penyidik masih melengkapi berkas perkara, salah satunya adalah penghitungan kerugian negara.

BACA JUGA:Gratis per 7 Mei 2026, Aplikasi Penghasil Uang Tropical Crush Beri Saldo DANA!

BACA JUGA:Rutin Konsumsi Teh Jahe di Pagi Hari, Ini 3 Manfaat Rutinnya

Kajari Bagus menerangkan, banyak kemungkinan yang dapat menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan penghilangan aset lahan GOR Kepahiang ini.

 

"Kalau kemungkinan tersangka baru pasti ada, nanti akan kita buka karena nanti fakta sidang dan berkas pasti berbicara," jelas Kajari.

BACA JUGA:Kulit Tubuh Glowing, Ini Cara Pakai Minyak Zaitun yang Tepat!

BACA JUGA:Kasus Kematian Wanita Cantik Asal Batu Bandung: Berkas P19, JPU Minta Ini ke Penyidik Polres Kepahiang

Kajari menjelaskan, saat ini penyidik masih menunggu perhitungan kerugian negara dari para ahli yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ahli perbendaharaan negara dan Inspektorat.

 

"Ahli KJPP dan Kemendagri sudah selesai, tinggal menunggu penghitungan dari Inspektorat saja terkait dengan penghitungan kerugian lahannnya," jelas Kajari.

 

Sumber: