BKN Berhak Tentukan TMS atau TMS 618 Berkas NI PPPK Kepahiang, Unggah DRH SSCASN Masih Terkendala!
BKN Berhak Tentukan TMS atau TMS 618 Berkas NI PPPK Kepahiang, Unggah DRH SSCASN Masih Terkendala!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang sudah melakukan verifikasi faktual terhadap berkas-berkas tenaga honorer. Yakni berkas yang diusulkan dalam pemberkasan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Pananganan Sampah Kelurahan Belum Ditarik Retribusi, Masyarakat Diminta Iuran Ekonomis!
Sebelumnya ada sebanyak 762 tenaga honorer Kepahiang pangkalan database BKN yang sesuai ketentuan dapat mengikuti tahapan PPPK, namun hingga hari terakhir pemberkasan sampai dengan 25 Juli 2025 hanya 718 orang saja yang menyerahkan berkas fisik ke BKDPSDM Kepahiang.
BACA JUGA:Masuk Database BKN, 25 Tenaga Honorer di Kepahiang Batal Diangkat PPPK
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis, Ini 5 Cara Maksimalkan Aplikasi Penghasil Uang!
"718 berkas yang masuk ke BKDPSDM Kepahiang ini sudah kita verifikasi secara faktual, itu dlilakukan sebelum disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam verifikasinya ditemukanlah ada 32 honorer yang tidak aktif secara terus menerus. Sehingga nanti, hanya BKN lah yang berhak menentukan apakah tenaga honorer bersangkutan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelas Kepala BKDPSDM Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Panitia Tim Verifikasi Berkas Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi, SH.
BACA JUGA:Mayoritas ASN Perempuan Gugat Cerai Suami, Faktornya Kesenjangan Ekonomi!
BACA JUGA:Semangat Menyala, Pasukan Srikandi Kepahiang Ramaikan Gerak Jalan HUT RI ke 80
Bahrul mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi faktual terhadap berkas-berkas tenaga honorer yang diserahkan saja, tidak termasuk pada 44 honorer yang sama sekali tidak menyerahkan berkasnya ke BKDPSDM.
"Kita tidak mengkonfirmasi apa alasan 44 honorer ini tidak menyerahkan berkas pada pemberkasan NI PPPK ke BKDPSDM, sebab batas akhir penyerahan kan sudah selesai, sementara kita hanya memverifikasi serta memastikan keaslian dokumen sampai dengan mengecek apakah benar SK keaktifan honorer sesuai ketentuan apa tidak," jelas Bahrul.
BACA JUGA:Bisa Sanggah, BKDPSDM Uji Publik Data Tenaga Honorer Calon PPPK Kepahiang
Sumber:


