Disway banner

Banyak Perusahaan Abaikan Tanggung Jawab CSR!

Banyak Perusahaan Abaikan Tanggung Jawab CSR!

Banyak Perusahaan Abaikan Tanggung Jawab CSR!--Istimewa

Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang mencatat, dari total jumlah perusahaan yang ada sebanyak 27 perusahaan, hanya 2 perusahaan saja yang tidak melalaikan kewajiban corporate social responbility (CSR). Padahal, CSR yang dikeluarkan oleh perusahaan sudah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana dalam membantu membangun daerah, membantu masyarakat maupun lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Juni Hasil Tes CAT PPPK Tahap II Diumumkan Berdasarkan Penilaian BKN

BACA JUGA:2.575 Warga Kepahiang Sudah Dapat Porsi Haji, Masa Tunggu Capai 25 Tahun

Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip menegaskan, bahwa kewajiban CSR perusahaan sudah tertuang dalam Perda nomor 9 tahun 2016 tentang CSR program kemitraan dan bina lingkungan. Serta diperkuat dengan Perbup nomor 16 tahun 2019 tentang tata kerja tupoksi forum fasilitas tanggungjawab CSR program kemitraan dan bina lingkungan, perusahaan swasta, BUMD dan BUMN diwajibkan menyalurkan CSR sebesar 5 persen dari pendapatannya per tahun.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman, Bisa Gajian Saldo DANA Rp1.122.222

BACA JUGA:Gara-Gara Temuan di DPRD Kepahiang, LKPD Kabupaten Kepahiang TA 2024 Hanya Peroleh Opini WDP

"Kurang pro aktifnya perusahaan dengan ketentuan peraturan tersebut, maka Pemkab Kepahiang akan mempertanyakan terkait dengan kewajiban tersebut. Upaya yang akan dilakukan dengan jemput bola, karena ini kewajiban sesuai dengan peraturan," jelas Bupati.

 

Ditegaskan Bupati, kewajiban CSR dalam undang-undang perseroan terbatas UU nomor 4 tahun 2007 mewajibkan perusahaan, terutama yang beroperasi dibidang atau berkaitan dengan sumber daya alam, untuk melaksanakan CSR.

BACA JUGA:Kepahiang Kekurangan Dokter Hewan

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari Google Rp600ribu, Cuma dengan Isi Survei

"CSR ini dapat diwujudkan dalam berbagai kegiatan, seperti mendukung pendidikan, kesehatan, lingkungan dan pembangunan masyarakat sekitar," ujar Bupati.

 

Melalui forum yang sudah terbentuk nantinya, lanjut Bupati, Pemkab melakukan upaya persuasif dan pendekatan kepada perusahaan terkait dengan kewajiban-kewajiban CSR tersebut untuk dapat direalisasikan.

Sumber: