2.575 Warga Kepahiang Sudah Dapat Porsi Haji, Masa Tunggu Capai 25 Tahun
2.575 Warga Kepahiang Sudah Dapat Porsi Haji, Masa Tunggu Capai 25 Tahun--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Sebanyak 2.575 warga Kabupaten Kepahiang telah mendapatkan porsi haji dengan masa tunggu mencapai 25 tahun. Daftar masyarakat yang sudah mendaftar data diri ke dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Kakan Kemenag Kepahiang Imam Ghazali, M.Pd melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Harlen Davis Munandar, S.Ag menjelaskan hingga Mei 2025, sudah 2.575 dengan masa tunggu lebih kurang 25 tahun.
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman, Bisa Gajian Saldo DANA Rp1.122.222
BACA JUGA:Gara-Gara Temuan di DPRD Kepahiang, LKPD Kabupaten Kepahiang TA 2024 Hanya Peroleh Opini WDP
"Tingginya daftar tinggi haji ini karena masih terbatasnya kuota haji yang diberikan terhadap daerah. Daftar yang tunggu yang panjang merupakan masalah yang dihadapi banyak daerah, sehingga pendaftar haji reguler perlu bersabar menunggu beberapa tahun, di daerah kita mencapai 25 tahun," sampai Harlen.
Dikatakan Harlen, untuk memotong lamanya daftar tunggu haji daerah, ialah penambahan kuota haji. Sejauh ini, kuota haji daerah Kabupaten Kepahiang hanya 110 saja.
BACA JUGA:Kepahiang Kekurangan Dokter Hewan
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis dari Google Rp600ribu, Cuma dengan Isi Survei
"Dengan jumlah kuota tersebut sudah seharusnya ada penambahan, akan tetapi terkait dengan penambahan kuota ini merupakan kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia," kata Harlen.
BACA JUGA:Jika Lolos, PPPK Hanya Akan Bekerja Sampai dengan Usia Ini
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Harga dan Ketersediaan Bapokting di Kepahiang Stabil
Lamanya daftar tunggu haji ini, lanjut Harlen sudah diupayakan Kemenag Kepahiang bersama dengan Pemkab Kepahiang yang mengusulkan penambahan kuota ke tingkat provinsi hingga pusat. Menurutnya, hal yang sudah semestinya penambahan kuota, mengingat banyaknya calon jemaah haji yang mendaftakan berusia lanjut usia.
Sumber:


