Jelang Ramadhan 2023 Iuran BPJS Kesehatan Ditetapkan Sampai Tahun 2024, Ali Ghufron: Terjadi Kegaduhan!

Jelang Ramadhan 2023 Iuran BPJS Kesehatan Ditetapkan Sampai Tahun 2024, Ali Ghufron: Terjadi Kegaduhan!

Pemerintah menetapkan besaran tarif atau iuran BPJS Kesehatan jelang Ramadhan 2023 berbarengan dengan penerapan KRIS secara bertahap.--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Jelang Ramadhan 2023, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akhirnya mengumumkan tarif atau iuran BPJS Kesehatan.

 

Bersamaan dengan penghapusan kelas rawat inap dan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), pemerintah mengumumkan tarif atau iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan sampai tahun 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Kuota Terbatas, Berikut Ini Program Mudik Lebaran Gratis Tahun 2023, Segera Daftar Jelang Ramadhan!

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan jika sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), pihaknya memastikan jika sampai tahun 2024 mendatang, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan peserta BPJS tidak akan mengalami kenaikan.

 

Sementara untuk penghapusan kelas rawat inap dan penerapan KRIS BPJS Kesehatan, Ali Ghufron mengatakan jika saat ini sudah mulai diberlakukan dan diterapkan secara bertahap.

 

"Program KRIS sedang diterapkan bertahap di seluruh instansi kesehatan di Indonesia. Kami juga menjamin kalau sampai tahun 2024, tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan," tegasnya kepada awak media.

BACA JUGA:Gaji Rp 2,5 Juta, Ini Kuota Petugas Sensus Pertanian Tahun 2023 Badan Pusat Statistik Provinsi Bengkulu

Ali Ghufron mengatakan jika penetapan iuran BPJS Kesehatan jelang Ramadhan 2023 ini, dilakukan pemerintah sebagai upaya untuk mensiasati agar tidak terjadi kegaduhan. Sebab menurutnya tahun 2023 - 2024, merupakan tahun politik yang sangat berpotensi dapat memicu terjadi kegaduhan.

 

Maka dari itu lanjut Ghufron, untuk menghindari hal tersebut maka diputuskan agar dilakukan penetapan iuran BPJS Kesehatan dan penerapan KRIS secara bertahap.

 

Sumber: