Jelang Ramadhan 2023 Iuran BPJS Kesehatan Ditetapkan Sampai Tahun 2024, Ali Ghufron: Terjadi Kegaduhan!
Pemerintah menetapkan besaran tarif atau iuran BPJS Kesehatan jelang Ramadhan 2023 berbarengan dengan penerapan KRIS secara bertahap.--Radarkepahiang.id
"Mendekati tahun politik dan supaya tidak terjadi kegaduhan," bebernya.
Sementara itu, BPJS Kesehatan sudah menaikkan tarif yang dibayarkan kepada rumah sakit dengan tingkat kenaikan yang beragam. Menurut Ali, BPJS Kesehatan juga sudah tidak punya hutang lagi di rumah sakit.
"Semenjak didirikan itu selalu defisit tapi sekarang, langsung positif dan kita tidak punya hutang. RS kita kasih uang muka dan bulan Januari kita naikan tarifnya. Jadi kita bisa lebih baik dan sesuai yang kita inginkan tanpa diskriminasi," ungkap Ghufron.
Lantas berapa jumlah iuran pasti yang harus dibayarkan peserta kepada BPJS Kesehatan?.
Mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh pemerintah pusat dengan kontribusi pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Sedangkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Untuk perhitungan iuran BPJS Kesehatan ini, berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten kota dan batas atas sebesar Rp12 juta.
BACA JUGA:Tujuan dan Manfaat Badan Pusat Statistik Buka Lowongan Pekerjaan Sensus Pertanian Tahun 2023
Sumber: