Bukan Hanya Denda, Warga Kepahiang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Disanksi Kurungan
Bukan Hanya Denda, Warga Kepahiang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Disanksi Kurungan--Istimewa
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan tegas akan menegakkan aturan, yakni sanksi kepada pelanggar buang sampah sembarangan. Tak hanya berupa sanksi denda, pelaku pembuang sampah sembarangan juga dapat dikenakan sanksi kurungan selama 3 bulan lamanya.
BACA JUGA:Ikuti Rakornas, Wabup Kepahiang Pastikan Daerah Susun Roadmap Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Mau Kebanjiran Saldo DANA, Hanya Satu Jam Klaim Rp1,5 juta
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepahiang Tris Wahyudi, Mp menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati yang merupakan turunan dari Perda nomor 3 tahun 2017 tentang larangan membuang sampah sembarangan.
"Dalam ketentuan peraturan tersebut, pelaku pembuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi denda nominalnya mencapai Rp500.000, hingga juga sanksi kurungan 3 bulan," kata Tris Wahyudi.
BACA JUGA:Isi Kekosongan Kepala OPD, Pemkab Kepahiang Laksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II
BACA JUGA:Target PAD Pemkab Kepahiang TA 2025 Naik, Jadi Rp69Miliar
Dikatakan Tris Wahyudi, penerapan sanksi untuk pelaku buang sampah pada tempatnya diatur dalam Perbup Kepahiang nomor 3 tahun 2017. Sanksi ini, kata dia, akan diterapkan kepada siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan.
"Aturan ini kita sosialisasikan kepada masyarakat, agar menangkap dan kita akan tindak tegas pelaku pembuang sampah sembarangan," ujar Tris Wahyudi.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Penuhi Janjinya, Perbaiki LPJU Sepanjang Jalan Protokol
BACA JUGA:Update Harga Kopi di Kepahiang Hari Ini, Ada Potensi Naik Lagi Rp70 Ribu!
Melalui regulasi tersebut, dikatakan Tris Wahyudi, Pemkab Kepahiang akan membentuk tim operasi tangkap tangan (OTT) yang ditugaskan untuk menangkap siapa saja. Pemberian sanksi denda dan hukuman kurungan untuk siapa saja yang tertangkap tangan membuang sampah bukan pada tempatnya.
Sumber:

