Disway banner

Bukan Hanya Denda, Warga Kepahiang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Disanksi Kurungan

Bukan Hanya Denda, Warga Kepahiang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Disanksi Kurungan

Bukan Hanya Denda, Warga Kepahiang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Disanksi Kurungan--Istimewa

 

"Kita minta lurah dan kepala desa untuk bekerjasama dalam mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2017 ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing," ujar Tris Wahyudi.

Sumber:

Berita Terkait