Bukan Hanya Denda, Warga Kepahiang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Disanksi Kurungan
Bukan Hanya Denda, Warga Kepahiang yang Buang Sampah Sembarangan Bisa Disanksi Kurungan--Istimewa
"Kita minta lurah dan kepala desa untuk bekerjasama dalam mensosialisasikan Perda nomor 3 tahun 2017 ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing," ujar Tris Wahyudi.
Sumber:

