Dishub Sebut Ada 50 Auning Fasilitas Terminal yang Dimanfaatkan Pedagang

Dishub Sebut Ada 50 Auning Fasilitas Terminal yang Dimanfaatkan Pedagang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang, Febrian Hendra, S.Sos menyatakan jika ada sekitar 50 auning di seputaran Terminal Kepahiang yang saat ini dimanfaatkan pedagang untuk menjalankan aktivitas jual beli. Selain auning, ada MCK terminal yang menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Kepahiang dan setiap tahunnya selalu overtarget.
BACA JUGA:Soal Pungli di Terminal Kepahiang, Bupati: Harus Ada Tersangka!
BACA JUGA:INGAT! Jika Masih Membandel, Mulai Besok PKL Nakal Mulai Digusur Pemkab Kepahiang
Dia mengatakan jika arget PAD yang ditarik dari pemanfaatan fasilitas Terminal Pasar Kepahiang Rp 7 juta per tahun. Terdiri dari retribusi yang ditarik senilai Rp 2 ribu untuk pemanfaatan fasilitas terminal dan Rp 2 ribu lagi untuk retribusi kebersihan.
"Tapi dari tahun 2020 sampai dengan 2024, targetnya mencapai Rp 12 jutaan, jika pedagang mengakui ditarik Rp 4 ribu per hari, itu rinciannya Rp 2 ribu kebersihan dan Rp 2 ribu untuk pemanfaatan fasilitas terminal," ujar Febrian Hendra, Selasa 8 April 2025.
BACA JUGA:Banyak Aset Kendaraan Pemkab Kepahiang Terbengkalai, Bupati Zurdinata : BKD Segera Catat dan Lelang!
BACA JUGA:Sidak Pascalibur Lebaran, Puluhan ASN Kepahiang Bolos, Nata: Pemotongan TPP!
Febrian menerangkan, PAD pemanfaatan fasilitas terminal yang masuk dalam target PAD pada Dinas Perhubungan sifatnya bukan sewa, melainkan pemanfaatan fasilitas terminal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah tentang fasilitas terminal, terdiri dari auning dan MCK.
BACA JUGA:Ingin Dapatkan Uang Gratis, Ini Jenis-jenis APK Penghasil Uang Tercepat yang Wajib Diunduh
BACA JUGA:DTSE Jadi Acuan Pencairan BLT BBM Tahap I, Simak Apakah Anda Termasuk!
"Ada Perda terbaru tahun 2024, bahwa pemanfaatan fasilitas terminal PADnya Rp 15 ribu per meter auning per bulannya. Sementara auning yang ada itu rata-rata 4 meter, sehingga per harinya sesuai dengan Perda, PAD yang masuk ke kas daerah itu Rp 60 ribu per auning. Hanya saja Perda ini belum diterapkan lantaran Perda PDRD baru sampai di Perhubungan," demikian Febrian.
Sumber: