Sempat 'Ditolak' BPD, KPM Tetap Diwajibkan Membayar Iuran Untuk Mendapatkan Bantuan Beras, Rukis: Tidak Boleh!
Sempat 'Ditolak' BPD, KPM Tetap Diwajibkan Membayar Iuran Untuk Mendapatkan Bantuan Beras, Rukis: Tidak Boleh!/--Jimmy Mayhendra
Sempat 'Ditolak' BPD, KPM Tetap Diwajibkan Membayar Iuran Untuk Mendapatkan Bantuan Beras, Rukis: Tidak Boleh!
RK ONLINE - Kebijakan yang mewajibkan KPM membayar iuran sebelum menerima bantuan beras dari pemerintah oleh salah satu desa di Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, ternyata sempat menjadi polemik. Tidak hanya dipandang berbenturan dengan ketentuan, kebijakan tersebut sempat "ditolak" Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa setempat karena dinilai memberatkan KPM penerima bantuan beras.
BACA JUGA:TIDAK GRATIS! Bantuan Beras di Desa Ini Mewajibkan KPM Membayar Iuran
Seperti yang diungkapkan oleh F, salah satu warga desa setempat yang mengatakan kalau sebelumnya, kebijakan pemerintah desa yang seolah-oleh memaksa KPM untuk membayar iuran ini, sempat tidak diterima oleh BPD.
Namun menurut wanita salah satu KPM bantuan beras yang pernah mempertanyakan regulasi penyalurannya ke DPKP Kepahiang mengatakan, sikap BPD tersebut malah sama sekali tidak digubris dan kebijakan yang dinilai menyalahi aturan penyaluran bantuan beras pemerintah pusat tersebut, tetap dilakukan oleh pemerintah desa yang satu ini.
BACA JUGA:Dituding Tukang Santet, Korban Penikaman Tetangga Dirujuk ke RS Lubuklinggau
Informasi diperoleh Radarkepahiang.id, iuran yang harus dibayarkan KPM untuk mendapatkan bantuan beras tersebut, adalah iuran pembelian lahan TPU desa yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat.
"Sudah pernah ditegur BPD, tapi masih juga dilakukan," ujar F.
Di sisi lainnya Kepala DPKP Kepahiang, Rukismanto juga mengatakan demikian. Sebab menurutnya, beras bantuan tersebut sejatinya tidak boleh ditahan dan harus disegerakan untuk diserahkan kepada masing-masing KPM sesuai dengan data yang sebelumnya sudah terdata sebagai penerima.
"Memang harusnya tidak boleh seperti itu, bantuan beras itu harus sampai ke tangan yang tepat dalam hal ini adalah KPM sesegera mungkin," sampai Rukis.
Sumber: