PUPR Kepahiang

Ingat Ini Kesalahan Fatal, Akibatnya Bisa Gagalkan Kelulusan PPPK

Ingat Ini Kesalahan Fatal, Akibatnya Bisa Gagalkan Kelulusan PPPK

Ingat Ini Kesalahan Fatal, Akibatnya Bisa Gagalkan Kelulusan PPPK--DOK/NET

2. Dianggap mengundurkan diri karena kelalaian administratif.

BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Sebut Ada 680 Formasi PPPK yang Akan Direkrut pada Mei 2025

BACA JUGA:12 Tahun Mengabdi Untuk Kepahiang, Hidayattullah Pamit!

Peserta yang tidak melengkapi dokumen dalam tenggat waktu yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis, termasuk jika ada keterlambatan atau ketidaklengkapan dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untukk pengusulan NIP PPPK.

BACA JUGA:Safari Ramadhan, Ada 16 Masjid yang Bakal Dikunjungi Nata-Hafizh

BACA JUGA:Ini 2 Penentu Kelulusan Tenaga Honorer Lolos Kompetensi PPPK Tahap II

BKN telah menetapkan jadwal pengisian DRH dengan rentang waktu tertentu, namun sering kali sistem SSCASN mengalami gangguan teknis menjelang batas akhir, sehingga sangat disarankan agar peserta tidak menunda-nunda.

BACA JUGA:Tiba di 'Bumei Sehasen', Bupati dan Wabup Kepahiang Disambut Secara Adat

BACA JUGA:Main 4 Game INi, Hasilkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp 1,2 Juta

3. Ketidaksesuaian kualifikasi pendidikan

Pembatalan kelulusan bisa saja terjadi jika ada ketidaksesuaian antara kualifikasi pendidikan peserta dengan syarat yang telah ditetapkan untuk posisi yang dilamar. Ini mencakup perbedaa baik dalam jenjang pendidikan maupun program studi. Proses verifikasi dokumen pendidikan dilakukan secara berkala menyeluruhh, termasuk pemeriksaan ijazah dan transkrip nilai.

4. Ketidaksesuaian persyaratan kesehatan

Peserta yang ingin meraih kelulusan harus memperhatikan kesehatan dengan serius, sebab ketidakpatuhan terhadap standar kesehatan dapat berakibat fatal, yaitu pembatalan kelulusan.

BACA JUGA:Reses DPRD Provinsi di Kepahiang, Edwar Samsi : Keluhan Warga Soal Pendidikan Disampaikan ke Gubernur!

5. Penyelenggaraan seleksi tidak sesuai pedoman

Sumber: