3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu
![3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu](https://radarkepahiang.disway.id/upload/bd45507f3653801faffbb2005cbf724d.jpeg)
3 Kategori Honorer Ini Tidak Bisa Diangkat Menjadi PPPK, Baik Penuh Waktu atau Paruh Waktu--DOK/NET
Adapun 3 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu yaitu. Honorer yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023, honorer yang tidak masuk dalam database BKN.
BACA JUGA:Mengejutkan! Lewat Angka 21 Peserta Mancing Mania PWI dan HUT Kepahiang Berhasil Bawa Motor Pulang
BACA JUGA:Belum Diteken, Regulasi Gaji-13 dan THR ASN tahun 2025 Sedang Disusun Pemerintah
Honorer yang baru mulai bekerja setelah Oktober 2023. Honorer yang tidak masuk dalam database BKN, kemudian honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun per Januari 2025.
BACA JUGA:4 Kewajiban Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
BACA JUGA:Gegara Tak Disiplin, 4 PNS Pemkab Kepahiang Dipecat!
Adapun nantinya tenaga honorer yang masuk dalam 3 kategori ini akan dirumahkan pada tahun 2025 ini.
Sumber: