PUPR Kepahiang

Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, BKN Keluarkan Aturan Baru!

Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, BKN Keluarkan Aturan Baru!

Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, BKN Keluarkan Aturan Baru!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - 4 Hari lagi pengumuman administrasi bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kepahiang akan diumumkan. Diketahui, dari 837 data pegawai non ASN atau tenaga honorer yang masuk dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berhak mengikuti seleksi PPPK Kabupaten Kepahiang, hanya 640 yang melakukan pendaftara di laman portal sscn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Di Kepahiang Gas Elpiji Bersubsidi Tak Boleh Lagi Dijual Pengecer

BACA JUGA:Tips, Ini 6 Cara Mudah Menjaga Gaya Hidup Sehat

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kepahiang Ir. Nyayu Elia Hasanah, M.Si melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian Bahrul Rozi Selasa 4 Februari 2025 menjelaskan saat ini berkas pelamar PPPK sedang dalam verifikasi, dan akan diumumkan pada 8 Februari 2025 mendatang.

"Pengumuman resmi akan dilakukan pada 8 Februari 2025," singkat Bahrul.

BACA JUGA:Tak Ada Lagi PPPK di Seleksi Tahun 2025, Ini Skema untuk Sisa Tenaga Honorer

BACA JUGA:MANTAP 1 Madrasah di Kepahiang Resmi Jadi Sekolah Negeri


Sementara itu, ditingkat pusat BKN dalam siaran pers nomor 007/RILISBKN/2025 telah mengeluarkan kepastian hukum untuk pengangkatan PPPK paruh waktu. Ketentuan itu, dikatakan Bahrul nantinya juga akan diimplementasikan di Kabupaten Kepahiang, diketahui dalam hal jabatan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasioal dan penata layanan operasional.

BACA JUGA:Pengembangan Budidaya Ikan, BBI Kepahiang Ditargetkan PAD Rp 10 juta

BACA JUGA:Sudah Final, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 20 Februari 2025

"Adapun yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini ialah meliputi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024. Namun, tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan," sampai Bahrul.

BACA JUGA:Soal Jumlah Formasi PPPK Khusus Tenaga Honorer, Ini Kata BKSDM Kepahiang!

BACA JUGA:Realisasi PAD Pemkab Kepahiang 2024 Rp 52,3 Miliar, Masih Ada yang Tertunggak?

Disisi lain, lanjut Bahrul, sesuai dengan petunjuk BKN mengimbau kepada pegawai non ASN yang tedata di pangkalan data atau database BKN untuk tetap tenang dan fokus dalam mengikuti segala tahapan seleksi sesuai ketentuan berlaku. Pemerintah melalui berbagai kebijakan telah memfokuskan agar tenaga non ASN yang terdata di BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sumber: