SK Pemberhentian Perangkat Desa Pekalongan Belum Diterbitkan Dinas PMD Kepahiang
SK Pemberhentian Perangkat Desa Pekalongan Belum Diterbitkan Dinas PMD Kepahiang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam, SH MH menyatakan jika kini Organisasi Perangkat Desa (OPD) tersebut belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tiga perangkat Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas.
BACA JUGA:Bangun Jembatan Penghubung Sidodadi - Kampung Bogor, Pemkab Kepahiang Siap Anggarkan Rp 2 Miliar
BACA JUGA:Buang Sampah Sembarangan, Siap-Siap Disanksi Pemkab Kepahiang!
Meski menyatakan mengundurkan diri, kata Iwan, ada beberapa proses yang harus dilalui untuk memberhentikan perangkat desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
BACA JUGA:Gara-Gara Ini Tenaga Honorer Berpotensi Tidak Bisa Diangkat PPPK
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Resmi Ditutup, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi?
Untuk mekanisme pemberhentian perangkat desa, dikatakan Iwan, terlebih dahulu Pemerintah Desa Pekalongan mengajukan surat pemberhentian pada pihak Kecamatan Ujan Mas dan Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Dinas PMD.
BACA JUGA:Polisi Temukan Motif Pria Nekat Gesek-Gesek Penonton Wanita Saat Konser Armada, Parah!
BACA JUGA:Konser Armada, Pria Ini Nekat Gesek-Gesek Hingga Raba-Raba Penonton Wanita
"Kalau surat pengunduran diri perangkat desa terkait sudah disampaikan ke pemerintah desa, lalu pemerintah desa sudah melalui proses pemanggilan. Maka, nanti surat tersebut disampaikan ke Dinas PMD, nanti kita kaji dulu terkait dengan alasan-alasan pengunduran diri perangkat desa tersebut," jelas Iwan.
BACA JUGA:Konser Armada, Pria Ini Nekat Gesek-Gesek Hingga Raba-Raba Penonton Wanita
BACA JUGA:Penonton Berjoget Sambut Aksi Armada di Kepahiang, Pecah dengan Lagu Mau Dibawa Kemana
Dijelaskan Iwan, ketentuan pengunduran diri perangkat desa diatur dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017, perangkat desa bisa mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri. Beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan Permendagri tersebut, yakni mengajukan pengunduran diri perangkat desa, surat permohonan, SK pengangkatan, dan beberapa dokumen kependudukan lainnya.
BACA JUGA:2025 Gheotermal Energy di Kepahiang Dimulai, Potensi Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Tunggu Instruksi Provinsi
"Jika sudah melalui proses tersebut perangkat desa diberhentikan sementara oleh kepala desa, setelah berkonsultasi dengan camat. Barulah proses pemberhentiannya bisa diproses oleh Pemkab Kepahiang sampai dengan penerbitan SK pemberhentian," ujar Iwan.
BACA JUGA:Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, DPRD Tunggu Instruksi Provinsi
BACA JUGA:Melalui Medan Sulit, Jenazah Petani Damar Kencana Diangkut Menggunakan Motor Sepanjang Belasan KM
Sumber: