PUPR Kepahiang
Bagian Pemerintahan

Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!

Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!

Dinas PMD Kepahiang Sebut Perangkat Desa Tidak Bisa Serta Merta Mengundurkan Diri!--Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang menyatakan belum menerima surat tembusan, atau surat tertulis dari 3 orang perangkat desa di Desa Pekalongan, Kecamatan Ujan Mas yang menyatakan mengundurkan diri. Kepala Dinas PMD Iwan Zamzam, SH MH melalui Sekretaris Dinas PMD Deva Yurita Ambarini, MP Rabu 22 Januari 2025 menjelaskan, saat ini instansi terkait belum menerima tembusan secara tertulis terkait rekomendasi pemberhentian yang dimohonkan dari Kepala Desa kepada Bupati Kepahiang melalui Camat Ujan Mas.

BACA JUGA:DPRD Kepahiang Bentuk Tiga Pansus, Kebut Pembahasan Raperda Masa Sidang I

BACA JUGA:Kontribusi Tingkatkan Pendidikan, Pemkab Kepahiang Dukung Sentra Layanan UT


Dikatakan Deva, perangkat desa dinyatakan berhenti sebagai perangkat desa jika sudah ada Surat Keputusan atau SK pemberhentian.

"SK Pemberhentian ini diawali dulu dengan rekomendasi dari Bupati Kepahiang melalui Kecamatan, sepanjang belum ada rekomendasi dari Bupati melalui kecamatan. Maka belum bisa dinyatakan berhenti dari perangkat desa, bahkan sejauh ini saja Dinas PMD belum menerima tembusan surat pengunduran diri perangkat desa yang dimaksud," kata Deva.

BACA JUGA:Utamakan Sinergi Bersama Awak Media Jajaran PWI Kepahiang, Kapolres Kepahiang: Kita Komunikasikan!

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Perangkat Desa di Kecamatan Ujan Mas Ramai-Ramai Mengundurkan Diri


Deva melanjutkan, sepanjang belum ada rekomendasi dari Bupati melalui Kecamatan, walauoun sudah membuat surat pengunduran diri maka dianggap belum berhenti. Sehingga, tidak serta merta saat menyampaikan surat pengunduran diri itu, perangkat desa dinyatakan berhenti.

BACA JUGA:Musibah Kebakaran Terjadi Lagi di Kepahiang, Korban Merugi Jutaan Rupiah!

BACA JUGA:BKN Resmi Tutup Rekrutmen PPPK 2024, Ini Cara Honorer Cek Databases Masuk Kategori Penuh Waktu atau Paruh Wakt

"Jadi, sepanjang belum keluarnya SK maka dianggap belum berhenti sebagai perangkat desa. Terkait perangkat desa mengundurkan diri, sah-sah saja, tapi belum bisa dinyatakan berhenti sepanjang belum ada rekomendasi dan SK pemberhentian," jelas Deva.

Lebih jauh, Deva menjelaskan, pihaknya dari Dinas PMD sudah melakukan pembinaan kepada aparatur desa, dengan mendatangani Desa Pekalongan tanggal 16 Januari 2025 lalu.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Akan Terdiskualifikasi Meski Telah Dinyatakan Lolos Seleksi PPPK

BACA JUGA:DLH Kepahiang Rekrut Kembali THL Kebersihan, Sistem Outsourching?


"Iya, dihadiri Kades, BPD dan perangkat desa terkait Dinas PMD sudah melakukan pembinaan terakhir 16 Januari 2025, ini mengingatkan terkait dengan ketentuan terkait dengan perangkat desa," ujar Deva.

Sumber: