Rencana Pemisahan Satpol PP dan Damkar Kepahiang Tertunda
Regulasi daerah atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada tahun 2025 mendatang, belum belum termasuk nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).--
BACA JUGA:Mulai Tahun Depan, Batas Akhir Pajak Diatur Tanggal 15 Setiap Bulannya
Di sisi lain, kajian tersebut meliputi pendalaman berkenaan dengan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran yang dialokasikan. Pada dasarnya, wacana pemisahan Damkar dan Satpol PP bukan lantas berdasarkan keinginan personal, namun memiliki tujuan dan dasar yang kuat , yakni demi terfokusnya kinerja dalam suatu lembaga.
Sumber: regulasi daerah atau rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan pemerintah kabupaten kepahiang pada tahun 2025 mendatang