Hasil Evaluasi APBD 2025 Belum Diterima dari Gubernur, Sudah Lewat 15 Hari!

Hasil Evaluasi APBD 2025 Belum Diterima dari Gubernur, Sudah Lewat 15 Hari!

Hasil Evaluasi APBD 2025 Belum Diterima dari Gubernur, Sudah Lewat 15 Hari!--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Hingga diselenggarakannya rapat paripurna dengan agenda hasil evaluasi Gubernur terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025 oleh DPRD Kepahiang pada Selasa 24 Desember 2024, dewan belum menerima hasil evaluasi Gubernur Bengkulu.

Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, SE M.Sc menjelaskan bahwa DPRD Kepahiang belum menerima hasil evaluasi Gubernur Bengkulu atas Raperda APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2025.

BACA JUGA:Nekat Jadi Mucikari, Segini Keuntungan yang Diperoleh Mahasiswi Asal Kepahiang!

BACA JUGA:3 Perampok Bawa Senjata Api Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya!

Namun dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2029, apabila dalam waktu 15 hari kerja sejak RAPBD 2025 disahkan Gubernur tidak memberikan evaluasi, maka dokumen APBD dianggap telah disetujui. Biasanya, evaluasi gubernur terhadap APBD tersebut berisi evaluasi dan catatan terhadap program dan kegiatan yang disahkan dalam RAPBD TA 2025.

 

"Sampai diselenggarakannya rapat paripurna dengan agenda mendengarkan hasil evaluasi Gubernur Bengkulu terhadap RAPBD TA 2025, kami belum menerima hasil evaluasi tersebut.  Sesuai PP, namun apabila dalam waktu 15 hari kerja, Gubernur Bengkulu belum memberikan evaluasi berupa catatan, maka dokumen APBD dianggap disetujui," jelas Gregory.

BACA JUGA:Mahasiswi Asal Kepahiang Nyambi Mucikari Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Laksanakan Sistem Core Tax Pajak, Ini Penjelasannya!

Dengan demikian, lanjut Gregory, memungkinkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang melanjutkan proses realisasi program, kegiatan dan anggaran yang dirancang dalam APBD TA 2025. Meski tanpa adanya hasil evaluasi, catatan dan rekomendasi dari Gubernur Bengkulu terhadap RAPBD TA 2025.

 

"Hal ini memungkinkan Pemerintah Kabupaten melanjutkan proses APBD tanpa persetujuan formal dari Gubernur Bengkulu, hal ini demi menghindari stagnasi pengelolaan keuangan daerah," kata Gregory.

 

Disisi lain, Gregory berharap anggaran, program dan kegiatan yang sudah terancang dalam Rancangan APBD TA 2025 dapat terlaksana dan terrealisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memasuki tahun anggaran baru, dewan berharap Pemerintah Kabupaten melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyiapkan rancangan program sehingga dapat terrealisasi tepat waktu.

Sumber: