Begini Cara KUA Kepahiang Dalam Mencegah Perceraian

Begini Cara KUA Kepahiang Dalam Mencegah Perceraian

Begini Cara KUA Kepahiang Dalam Mencegah Perceraian --Reka Fitriani

Radarkepahiang.id - Masih banyaknya angka dan kasus perceraian di Kabupaten Kepahiang membuat prihatin banyak pihak, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kepahiang berharap pembekalan pranikah menjadi kewajiban dalam persyaratan pernikahan.

Kepala KUA Kepahiang Zulvi Nuryadin, S.Sos M.Hi melalui Penyuluh Agama Islam Yayan Eko Saputra menjelaskan, penasihatan terhadap calon pengantin terus dilakukan pihaknya yang menjadi bagian untuk menekan angka perceraian.

BACA JUGA:Tahun 2025 Raperda Perumda Air Minum Masuk Usulan Prioritas

BACA JUGA:Puluhan TKP, Perampok Bawa Senjata Api Beraksi Lintas Provinsi

Yayan menyebutkan bahwa penasihan terhadap calon pengantin atau catin dalam bimbingan perkawinan menjadi demikian penting, karena pondasi terbinanya bahtera rumah tangga sangat bergantung pada pembekalan awal sebelum calon pengantin (catin) melangsungkan prosesi akad pernikahan. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas perkawinan dengan mewujudkan keluarga sakinah menurut Islam.

 

Dia mengatakan, Catin memiliki pengetahuan tentang hidup berumah tangga sehingga diharapkan mampu menghadapi dan menyelesaikan permasalahan- permasalahan yang timbul dalam rumah tangga sehingga rumah tangga menjadi tangguh dan sakinah mawaddah wa rahmah.

BACA JUGA:Lompat Dari Lantai 3, Kepala Perampok Bawa Senjata Api Pecah!

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Beri Stimulus Mengurangi Dampak Kenaikan PPN

 "Kami KUA Kecamatan Kepahiang sebagai bagian pengurus BP4 tingkat Kecamatan memiliki tanggung jawab moral tersendiri, agar pasangan pengantin dapat survive mengarungi bahtera rumah tangga dalam bingkai Ajaran Islam," terang Yayan.

 

Tidak sekedar mengakui keabsahan secara administrasi, tetapi bertanggung jawab agar mempelai berdua memiliki wawasan, bekal Islam, fisik dan kematangan hati dalam berumah tangga agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah merupakan tugas Kantor Urusan Agama.

Sumber: