KUA Anjurkan Ini Bagi Warga yang Nikah Sirih!

KUA Anjurkan Ini Bagi Warga yang Nikah Sirih!

KUA Anjurkan Ini Bagu Warga yang Nikah Sirih!--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang melalui Kantor Urusan Agama di tiap-tiap kecamatan mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk menjauhi serta menolak nikah sirih. Kantor KUA Kecamatan Muara Kemumu salah satunya menganjurkan warganya yang menikah secara sirih untuk segera mengurus administrasi pencatatan nikah.

 

Ini bersamaan dengan KUA Muara Kemumu melayani konsultasi terhadap perangkat desa setempat yang konsultasi terkait pernikahan yang tidak tercatat atau nikah sirih. Kepala KUA Muara Kemumu Anton Mediansyah mengatakan, permalahan nikah sirih masih ditemui di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Sudah Piawai, Polisi Dalami Kasus Curanmor Tersangka Asal Empat Lawang

BACA JUGA:Dukung Operasi Lilin Nala 2024, Pemkab Kepahiang Ikut Kerahkan Personel

"Maka dari itu kami menganjurkan agar masyarakat yang menikah secara sirih untuk segera mengurus administrasi pencatatan nikahnya, karena jika tidak nantinya ke depan akan sulit untuk mengurus administrasi kependudukan," jelas Anton.

 

Dijelaskan Anton, masyarakat yang pernikahannya tidak tercatat atau nikah sirih harus mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama. Pertama, masyarakat harus mendaftarkan persidangan ke pengadilan agama, kemudian mengikuti setiap tahapan sesuai dengan syarat dan ketentuan Pengadilan Agama.

 

"Kita menganjurkan agar mengikuti isbat nikah dengan cara mendaftarkan ke Pengadilan Agama, hal ini agar pernikahan masyarakat tersebut mendapatkan hak atau status atas pernikahannya," jelas Anton.

BACA JUGA:Sistem Kelas Rawat Inap Diganti KRIS, Iuran BPJS Kesehatan Belum Berubah

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Terpilih Pastikan Pembangunan Jalan Tol Dilanjutkan

Hal itu, kata Anton agar masyarakat ke depan menolak menikah sirih dan melaksanakan pencatatan pernikahan di nikah di KUA karena hal tersebut merupakan langkah yang tepat demi kepastian hukum dan kemaslahatan suami, istri dan juga anak-anak. Menikah melalui KUA, kata dia artinya negara ikut hadir serta memberikan legal standing atau mengakui pernikahan warga.

 

Sumber: