Ini Kata Penyidik Terkait Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Dana Desa Suro Bali!
Ini Kata Penyidik Terkait Tersangka Tambahan Kasus Korupsi Dana Desa Suro Bali!--Jimmy Mayhendra
Radarkepahiang.id - Unit Tipikor, Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu memastikan bahwa sejauh ini tidak ada tersangka lain yang diduga terlibat dalam, kasus korupsi Dana Desa Suro Bali, Kamis 19 Desember 2024.
Artinya dalam penyelidikan dan penyidikan panjang yang dilakukan oleh jajaran Unit Tipikor, sejauh ini hanya Kades Suro Bali, KD dan bendahara, DAS saja yang terlibat dan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 itu untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Terindikasi Korupsi Dana Desa, Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Sudah di Ujung Tanduk!
BACA JUGA:Daerah Ini Tidak Terdampak Kenaikan Opsen Pajak Tahun 2025
Kapolres Kepahiang, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK menuturkan bahwa sejauh ini, pihaknya belum menemukan satupun orang lain yang terlibat, termasuk Sekdes yang juga merupakan seorang penanggungjawab dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan panjang, sejauh ini memang tidak ada satupun perangkat lain yang terbukti terlibat dalam korupsi dana desa ini," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Penerapan Opsen Pajak Naik, Harga Motor Baru Juga Berpotensi Naik
BACA JUGA:Gelar Reses, Anggota DPRD Kepahiang Tampung Aspirasi Masyarakat
Menurut Kasat, kedua tersangka ini memang mengelola dana desa tersebut tidak secara transparan kepada perangkat lainnya.
Bukan tanpa dasar, ini dilakukan agar dana desa tersebut bisa diambil dan dinikmati sendiri oleh keduanya.
"Jadi memang pengelolaan anggaran dana desa itu tidak transparan, hanya Kades dan bendahara saja yang mengetahui dan mengelola langsung," lanjutnya.
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kades Suro Bali, KD dan bendahara desa, DAS saat ini masih meringkuk di balik jeruji besi Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib jabatan Kades dan bendahara tersebut, padahal sebelumnya yang bersangkutan baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan.
BACA JUGA:Dinas Pertanian Imbau Hal Ini Kepada Pemilik Hewan Penular Rabies
BACA JUGA:Ini Arti Wudhu Menurut Kepala KUA Kecamatan Merigi
Menjawab pertanyaan ini, Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH menuturkan bahwa yang bersangkutan saat ini sudah diberhentikan sementara.
"Untuk saat ini, karena terlibat kasus hukum. Kades yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara," ujar Iwan.
Sumber: