Nasib Kades Tanjung Alam Masih Gantung, LARK Kembali Surati Bupati

Nasib Kades Tanjung Alam Masih Gantung, LARK Kembali Surati Bupati

Nasib Kades Tanjung Alam Masih Gantung, LARK Kembali Surati Bupati--Jimmy Mayhendra

Dirinya juga kembali menjelaskan 4 poin yang dianggap membuat Kades layak diberhentikan. Pertama, Kades telah melanggar UU RI No 6 Tahun 2024 ayat 4 huruf C yang mnyatakan bahwa seorang Kades berkewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Serta huruf M yang berbunyi bahwa seorang Kades berkewajiban membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat. 

 

Kedua, Kades dianggap telah melanggar Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Adat. Ketiga, Kades telah berbuat asusila dengan melakukan perbuatan perselingkuhan dengan seorang perempuan warga Desa Tanjung Alam yang telah diakui oleh yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Meski Nunggak, Pemkab Kepahiang Pastikan Kartu BPJS PBI Warga Tetap Aktif

BACA JUGA:Solusi Layanan Pencatatan Nikah Berbasis IT, Kemenag Kepahiang Galakkan Program Simkah

Keempat, Kades dianggap tidak dapat menjadi contoh teladan bagi warga Desa Tanjung Alam. Pada surat tersebut, LDA Tanjung Alam juga melampirkan salinan surat tuntutan warga dan daftar tanda tangan dukungan warga desa.

 

"Kita juga telah kembali melayang surat ke Bupati Kepahiang untuk segera memberhentikan kades tersebut," singkatnya.

Sumber: