Sesuai Aturan, KTP Elektronik Jadi Syarat Beli Gas Elpiji
Sesuai Aturan, KTP Elektronik Jadi Syarat Beli Gas Elpiji--Reka Fitriani
Untuk diketahui, pemerintah membuat kebijakan baru terkait pembelian LPG 3 Kg bersubsidi, yaitu menunjukkan KTP untuk setiap kali membeli komoditas bahan bakar tersebut. Bupati mengatakan saat ini setiap warga masih bisa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi, namun dengan syarat membawa KTP dan kartu keluarga (KK). Data dalam kartu identitas tersebut akan dimasukkan dalam aplikasi saat pembelian LPG bersubsidi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Kabid Perdagangan Abdullah, SE menjelaskan jika saat ini sebanyak 172 pangkalan resmi yang ada di Kabupaten Kepahiang diminta untuk melakukan pendataan terhadap warga yang membeli gas LPG 3 kilogram.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Upayakan Pengelolaan Kearsipan Elektronik dengan Aplikasi Srikandi
"Pendataan dilakukan sampai dengan Mei 2023, jadi setiap pembelian warga harus bawa KTP, nanti diinput di aplikasi oleh pangkalan. Jadi, ketika warga beli di pangkalan A dengan batas jumlah maksimal 3, ketika akan membeli di pangkalan lain tidak bisa lagi, karena sudah beli di pangkalan A dengan batas maksimal," jelas Abdullah.
Sumber: