Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!

Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!

Syarat Lolos SKD CPNS, Rangking Nilai Wajib 3 Besar!--Dok/Net

Radarkepahiang.id - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 yang sudah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melakukan pengecekan apakah masuk rangking 3 besar jumlah formasi.

Sebab, untuk tes SKD CPNS 2024 peserta calon pegawai negeri sipil tidak hanya cuma lolos nilang ambang batas atau passing grade saja.

 

Untuk diketahui, cara melakukan pengecekan hasil SKD CPNS 2024 atau cek nilai SKD CPNS 2024 sangatlah mudah. Peserta juga dapat menyimak syarat lolos SKB, salah satunya ak cukup cuma memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

BACA JUGA:Meski Kualitasnya Terjamin, Rezeki Pengrajin Besi di Kepahiang Terkikis Zaman!

BACA JUGA:Dsiperkop UKM Kepahiang Sebut Banyak Pelaku Usaha di Kepahiang Minim Pengetahuan Bisnis

Dalam hal ini, ada 2 syarat yang wajib dipenuhi pelamar untuk bisa melanjutkan seleksi ke tahap seleksi kompetensi bidang atau SKB. Diantaranya memenuhi nilai ambang batas atau passing grade TWK, TKP, TIU dan hasil nilai SKD atau rangking SKD 2024 termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan formasi yang dilamar.

 

Lebih lanjut, bahwa nilai SKB inilah yang menjadi tahap atau tes terakhir penentuan peserta yang dinyatakan diterima menjadi CPNS atau tidak. Maksud rangking SKD CPNS 2024 peringkat tertinggi 3 kali jumlah kebutuhan formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan disetiap instansi dikali dengan tiga.

BACA JUGA:Harga Cabai dan Ayam Mendadak Turun

BACA JUGA:Pembahasan Raperda Perumda Air Minum Tunggu Kesiapan Pemkab Kepahiang!

Misalnya, suatu jabatan di instansi pemerintah membuka 100 formasi dalam seleksi CPNS. Dengan demikian nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringat teratas atau teratas untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2024.

Sumber: