Simak Mekanismenya, Ini Tahapan Penentuan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024

Simak Mekanismenya, Ini Tahapan Penentuan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024

Simak Mekanismenya, Ini Tahapan Penentuan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024--DOK/Net

Radarkepahiang.id - Tahapan seleksi pada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 terdiri dari dua tahap, ialah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, peserta harus memenuhi syarat nilai ambang batas atau passing grade dan berada di peringkat terbaik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteru Pendayagunaan Aparatur Negara dn Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) nomor 6 tahun 2024.

 

Untuk diketahui, pengolahan hasil seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui integrasi nilai SKD dan SKB yang akan diselesaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Adapunkriteria penentuan kelulusan, apabila ada dua atau lebih pelamar dengan nilai yang sama.

BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Tolak Undur Diri dari Jabatan!

BACA JUGA:Kades Tanjung Alam Diduga Sudah Berhubungan Badan Sebelum Resmi Dinikahkan dengan Selingkuhannya

Maka ketentuan terakhir melalui tahapan : 

a. Nilai Kumulatif SKD Teratas: Pelamar dengan nilai total SKD tertinggi akan diprioritaskan. 

b. Sub-komponen SKD: Jika nilai kumulatif masih sama, kelulusan dilihat dari hasil tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan. 

c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):Jika hasil sub-komponen masih identik, lulusan diploma/sarjana/magister akan dilihat dari IPK tertinggi, sedangkan lulusan SMA sederajat didasarkan pada nilai rata-rata ijazah. 

d. Usia Pelamar: Apabila semua kriteria sebelumnya masih sama, pelamar yang berusia lebih tua akan diprioritaskan.

BACA JUGA:Rancangan Peraturan Tatib dan Kode Etik Dewan Resmi Disetujui!

BACA JUGA:Warga Kota Agung Dapat Bantuan Pemkab Kepahiang

Sementara itu, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2024, hasil akhir pengolahan nilai SKD dan SKB akan dikirimkan secara daring kepada ketua panitia seleksi instansi terkait. Panitia seleksi instansi ini akan berkoordinasi dengan tim pengarah dan tim pengawas Panselnas sebelum diumumkan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sumber: