Dugaan Perselingkuhan Kades Tanjung Alam, Ini Kata Dinas PMD Kepahiang!
Dugaan Perselingkuhan Kades Tanjung Alam, Ini Kata Dinas PMD Kepahiang!--Jimmy Mayhendra
"Hasil klarifikasi ini nanti aka kami laporkan kepada bapak bupati untuk, dijadikan pertimbangan beliau apakah akan dilanjutkan ke dalam tingkat yang lebih tinggi," lanjutnya.
Sementara itu disinggung terkait sanksi apa yang bisa dikenakan kepada Kades Tanjung Alam ini, Eko mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menyimpulkannya.
BACA JUGA:Bantuan Pangan Beras Cuma Sampai Desember 2024, Segini Jumlah Penerima di Kepahiang!
BACA JUGA:Gandeng BKMT, KUA Bermani Ilir Perkuat Peningkatan Kualitas Keagamaan
Hanya saja memang menurutnya jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, sanksi terberat adalah pemberhentian atau pemecatan secara permanen terhadap kades yang bersangkutan.
"Namun untuk sampai pada sanksi pemecatan itu, ada tahapan-tahapannya. Jika pelanggarannya berat, maka bisa dijatuhi sanksi demikian, tapi jika tidak, maka ada sanksi lainnya seperti teguran tertulis hingga pemberhentian sementara," singkatnya.
Sumber: