Distan Kepahiang Optimis Perda LP2B Mampu Hindari Alih Fungsi Lahan
Distan Kepahiang Optimis Perda LP2B Mampu Hindari Alih Fungsi Lahan--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang mengkhawatirkan lahan persawahan di Kabupaten Kepahiang terus berkurang. Dari data yang dimiliki Organisasi Perangkat Daerah tersebut luas lahan persawahan saat ini hanya 3.300 hektare saja, data ini berkurang dari luasan persawahan kurun 5 tahun lalu seluas 4.794 hektare.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Ir. Taufik, banyak faktor berkurangnya lahan persawahan yang ada di Kabupaten Kepahiang, bisa jadi karena peralihan jenis tanaman dari padi menjadi hortikultura ataupun karena faktor alihfungsi lahan persawahan menjadi kawasan perumahan atau industri lainnya.
BACA JUGA:Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Gunakan DTKS Masih Menunggu Regulasi
BACA JUGA:Inisiasi Ashar Mengaji, PAI KUA Ujan Mas Berantas Buta Aksara Al-Qur'an
Kini, Pemkab Kepahiang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B), dijelaskan Taufik tujuan LP2B adalah untuk menghasilkan pangan pokok secara berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
"Tujuan LP2B ialah melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, kemudian menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, serta melindungi kepemilihan lahan. Dengan demikian kita meyakini, dengan adanya Perda LP2B ini nanti dapat mewujudkan upaya kita dalam melindungi tidak terjadinya alihfungsi lahan," jelas Taufik.
BACA JUGA:Pemerintah Benahi Manajemen PDAM Kepahiang
BACA JUGA:Eks Puskesmas Pasar Kepahiang Berpeluang Jadi Milik Bawaslu
Dijelaskan Taufik, LP2B dilindungi dan dilarang dialihfungsikan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum atau bencana.
"Lahan persawahan yang dilindungi ditetapkan dalam ketentuan peraturan tersebut, namun bagi lahan persawahan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa memang tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan, kemudian harus adanya pergantian lahan persawahan yang baru," tutup Taufik.
Sumber: