Masuk Dalam Kawasan LP2B, Sarana dan Prasarana Sawah Dipastikan Terjamin

Masuk Dalam Kawasan LP2B, Sarana dan Prasarana Sawah Dipastikan Terjamin

Masuk Dalam Kawasan LP2B, Sarana dan Prasarana Sawah Dipastikan Terjamin--Istimewah

Radarkepahiang.id - DPRD Kepahiang bersama Pemkab Kepahiang masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), secara khusus mengatur perlindungan lahan persawahan. 

 

Jika Perda PLP2B sudah terbentuk, daerah dapat mengakomodasi muatan lokal dan operasional, sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Termasuk melindungi kawasan persawahan yang masuk dalam LP2B sehingga terjamin sarana dan prasarananya. 

 

Kepala Dinas Pertanian Kepahiang, Ir. Taufik menjelaskan jika Perda itu sesuai dengan amanat UU 41/2009 yang menyebutkan, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan masuk ke dalam Perda RTRW. Namun nantiya ada regulasi tersendiri yang akan mengaturnya secara spesifik.

BACA JUGA:Libatkan Penyuluh Agama, KUA Kecamatan Merigi Berantas Buta Aksara Al-quran

BACA JUGA:2 Unit Motor Bodong dan Puluhan Knalpot Brong Diamakan!

 

"Raperda LP2B ini akan dibahas pada tahun 2024 ini, mudah-mudahan dengan adanya regulasi ini, dapat melindungi keberadaan lahan persawahan yang ada di Kabupaten Kepahiang," ujar Taufik.

 

Dijelaskan Taufik, pada ketentuannya yang mengatur PL2B secara spesifik seharusnya ialah Perda tersendiri. Hal ini sebagai langkah yang dibuat pemerintah untuk melindungai para petani pangan, khususnya lahan yang dimiliki masyarakat petani adalah dengan membuat peraturan.

 

"Seperti melindungi lahan pertanian, khususnya sektor pangan, yaitu lahan persawahan dari alihfungsi lahan. Petani tidak akan merasa sendirian dalam memberikan produksi pangan yang layak dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah dimiliki," jelas Taufik.

BACA JUGA:Kuota Program Sertifikasi Halal Mengecewakan Pelaku UMKM, Kemenag Kepahiang: Belum Bisa Diproses!

Sumber: