Perbup Pencegahan Pernikahan Anak Ditarget Rampung 2025, Nikah Dini Bakal Ada Sanksi?
Perbup Pencegahan Pernikahan Anak Ditarget Rampung 2025, Nikah Dini Bakal Ada Sanksi?--Jimmy Mayhendra
"Mungkin nanti ada sanksinya bagi pihak-pihak yang membiarkan pernikahan dini itu terjadi, selain soal sanksi kita juga tengah menyusun terkait aturan lainnya, salah satunya batas usia minimal pernikahan," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa, Pemkab Kepahiang baru-baru ini membentuk Tim Gugus Pencegahan Pernikahan Dini di Kabupaten Kepahiang.
Menggandeng sejumlah stakeholder, Tim Gugus ini diharapkan bisa menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Kepahiang.
Bagaimana tidak berdasarkan catatan DPPKBP3A Kepahiang, dalam kurun waktu 1 tahun ini (periode 2022-2023) ada sebanyak 4 ribu anak di Kepahiang yang memilih untuk menikah dini.
Linda menuturkan bahwa sepanjang periode itu, angka pernikahan anak di Kepahiang menjadi yang tertinggi di Provinsi Bengkulu hingga mencapai 17,9 persen.
BACA JUGA:Target Rp 52,5 Miliar, BKD Kepahiang Minta Seluruh Pelaku Usaha Setor Pajak
BACA JUGA:Implementasi Satu Data Indonesia, BPS Perkuat Kapasitas Statistik Sektoral
"Ini bukan angka yang kecil, sangat darurat. Berdasarkan catatan kami, ada 4 ribu lebih anak di Kepahiang yang menikah dini, sehingga memang perlu dilakukan pencegahan," demikian Linda.
Sumber: