Berbeda dari Instansi Lain, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Peserta SKD CPNS Kemenag 2024

Berbeda dari Instansi Lain, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Peserta SKD CPNS Kemenag 2024

Berbeda dari Instansi Lain, Ini 6 Hal yang Harus Dilakukan Peserta SKD CPNS Kemenag 2024--DOK/Net

Radarkepahiang.id - Sedikit berbeda dari ketentuan instansi pemerintah lainnya, Kementerian Agama 2024 menetapkan ketentuan dan syarat berbeda bagi peserta CPNS. Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menjelaskan, tes Seleksi Kompetensi Dasar calon CPNS Kementerian Agama dimulai 18 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.

 

Kementerian Agama mengingatkan agar para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memperhatikan seragam yang harus dikenakan selama Seleksi Kompetensi Dasar. Dalam pelaksanaan tes SKD ini, para peserta tes wajib untuk mengenakan pakaian kemeja putih yang rapi dan sopan, pita hijau dilengan kiri, celana panjang atau rok berbahan kain warna gelap dan bersepatu.

BACA JUGA:Ada Bocoran Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Ini Penjelasan BKN

BACA JUGA:Tak Mau Kecewa, Mayoritas Pedagang di Pasar Kepahiang Siap Memenangkan Nata-Hafizh

Selama mengikuti SKD, peserta CPNS 2024 tidak diperkenankan memakai accesoris, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat menuju ke ruang ujian, peserta hanya membawa kartu ujian dan KTP saja.

 

Ini 6 Ketentuan yang harus dilakukan para peserta saat mengikuti SKD CPNS Kemenag.

 

1. Presensi dan pemeriksaaan kelengkapan dokumen, ini dilakukan pertama peserta antrian menuju ke meja absensi yang telah tersedia untuk tanda tangan daftar hadir peserta sesuai arahan panitia. Pastikan peserta telah membawa dokumen wajib antara lain Kartu Ujian dan Kartu Identitas diri (KTP Asli/KK Asli/KK yang telah dilegalisir pejabat berwenang).

BACA JUGA:Taman Santoso Masih Jadi Sasaran Tempat Mabuk!

BACA JUGA:Resmi, Ini Daftar Nama Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

2. Peserta menitipkan barang, saat mengikuti tes SKD peserta ujian wajib menitipkan barang bawaan ke loker yang telah disediakan oleh panitia. Termasuk tidak diperkenankan memakai aksesories, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Peserta hanya diperbolehkan mambawa kartu ujian dan kartu identitas ke dalam ruang ujian.

Sumber: