Tidak Bersertifikasi Halal, Rumah Potong Unggas di Kepahiang Terancam Sanksi

Tidak Bersertifikasi Halal, Rumah Potong Unggas di Kepahiang Terancam Sanksi

Tidak Bersertifikasi Halal, Rumah Potong Unggas di Kepahiang Terancam Sanksi--Istimewah

Radarkepahiang.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024.

Bukan cuma bagi pelaku usaha makanan minumam saja, namun sertifikat halal juga diwajibkan bagi pelaku usaha rumah potong hewan atau RPH dan rumah potong unggas atau RPU, kedua jenis usaha ini juga wajib mengantongi sertifikat halal.

BACA JUGA:Tolak Main di Indonesia, Bahrain Siap-Siap Didiskualifikasi!

BACA JUGA:Jamin Hak Pemilih, Dukcapil Kepahiang Pastikan Bakal Tetap Buka Layanan Saat Pilkada 2024

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang Drs. Albahri, M.Si melalui Pengawas Jaminan Produk Hala Bella Salsabila Aflazein, SM menjelaskan dari pengawasan yang dilakukan tim JPH pada 18 Oktober lalu, mengingatkan bakal mengenakan sanksi administratif bagi 3 pelaku usaha.

Dia menjelaskan, bahwa di Kabupaten Kepahiang sejauh ini baru 1 rumah potong hewan yang mengantongi sertifikat halal, sementara itu belum ada satupun rumah potong unggas yang bersertifikat halal.

BACA JUGA:4 Kali Bolak Balik Penjara, Warga Suro Muncar Terancam Tidak Dapat Keringanan!

BACA JUGA:Selain Bawang Merah, Disperkop UKM Klaim Harga Bapokting di Kepahiang Stabil

"Sanksi administratif terhadap 3 pelaku usaha ini bagi produk makanan dan minuman yang berlabel halal, kemudian setelah 18 Oktober wajib sertifikasi halal, termasuk terhadap pelaku usaha RPH dan RPU. Sanksinya berupa surat teguran dari BPJPH, pengawasan tahap pertama ini diketahui baru 1 rumah potong hewan yang sudah bersertifikat halal, sementara belum ada satupun rumah potong unggas yang bersertifikat halal," jelas Bella.

 

Disisi lain, lanjut Bella, pihaknya sudah menggandeng Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM untuk membantu pedagang ayam potong skala kecil untuk memperoleh sertifikat halal. Dengan ini, kata dia, tidak hanya pengusaha rumah potong unggas, tetapi juga bagi pelaku usaha, yakni pedagangnya.

BACA JUGA:Bukan Cuma Nilai Tinggi, Hal Ini Juga Jadi Syarat Lolos Passing Grade CPNS 2024

BACA JUGA:Cek Jadwal Terbaru Hasil Seleksi SKD CPNS 2024

"Oktober ini merupakan keharusan bagi pelaku usaha, makanan dan minuman termasuk usaha penyembelihan hewan harus sertifikat halal," kata Bella.

Sumber: