DAK BOK Puskesmas Terancam Ditarik Pusat!
DAK BOK Puskesmas Terancam Ditarik Pusat!--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Dinas Kesehatan mengingatkan agar seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat atau Puskesmas untuk memaksimalkan serapan dana alokasi khusus dana bantuan operasional kesehatan (Bok). Jika tidak terserap maksimal, dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Dr. H. Tajri Fauzan, SKM M.Si, maka alokasi dana BOK tersebut akan dikembalikan ke pemerintah pusat.
Untuk diketahui, alokasi dana BOK untuk 14 Puskesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang ialah senilai total Rp 11 miliar. Dia menjelaskan, dana BOK tersebut dialokasikan pemerintah untuk membantu Puskesmas dan jaringannya dalam melaksanakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sesuai standar pelayanan minimal (SPM) menuju Millenium Development Goals (MDGs).
BACA JUGA:Pernikahan Dini Berdampak Buruk Bagi Anak, Pemkab Kepahiang Bentuk Gugus Pencegahan!
BACA JUGA:Waduh, Puluhan Kendaraan di Kepahiang Terjaring Operasi Zebra Nala 2024
"BOK ialah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap, pembiayaan bidang kesehatan khususnya pelayanan di pusat kesehatan masyarakat atau Puskesmas, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayim dan malnutrisi," jelas Tajri.
Dia menjelaskan, menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 tahun 2029 alokasi dana BOK untuk Provinsi, kabupaten dan kefarmasian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan dengan pembagian masing-masing daerah memperoleh besaran yang berbeda-beda. Melalui, ketentuan itu BOK merupakan salah satu jenis dana alokasi khusus non fisik, adalah dana alokasi khusus yang dialokasi untuk membantu operasional layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
BACA JUGA:Kabinet Merah-Putih Dibentuk, 9 Kementerian Ini 'Pisah Ranjang'
BACA JUGA:Kepahiang Belum Terima Pagu Indikatif DAK, Usulan Tahun Depan Tembus Rp 22 Miliar
"Kita berharap, Puskesmas dapat memanfaatkan dana DAK non fisik BOK menunjang pengelolaan bantuan operasional kesehatan agar dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab maka pengelolaan dana BOK pada pemerintah daerah kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pusat kesehatan masyarakat pada pemerintah daerah," jelas Tajri.
Sumber: