Selain UMKM, Ini Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare Untuk Kedai Makanan
Selain UMKM, Ini Ketentuan Sertifikasi Halal Self Declare untuk Kedai Makanan--Radarkepahiang.id
Disisi lain, lanjut Ridwan, Kantor Kementerian Agama Kepahiang sangat terbuka kepada siapapun yang berkenan mendapatkan sertifikat halal dapat menghubungi pendamping-pendamping pada Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Solusi Mengatasi Lupa Pasword Akun SSCASN
BACA JUGA:Banyak Pelamar CPNS 2024 Belum Dapat Kartu Ujian SKD, Begini Kata BKN
"Kalau untuk UMKM saat ini gratis tanpa dipungut biaya, kita terbuka kepada siapapun yang berkenan mendapatkan sertifikat halal ini," kata Ridwan.
Sumber: