Tingkat SD dan SMP di Kepahiang Terapkan Kurikulum Muatan Lokal Bareang
Tingkat SD dan SMP di Kepahiang Terapkan Kurikulum Muatan Lokal Bareang--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun pelajaran menerapkan kurikulum muatan lokal Budaya Rejang Kepahiang (Bareang) untuk diimplementasikan dalam kegiatan belajar mengajar. Kepala Dinas Dikbud Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt MM mengatakan, pentingnya muatan lokal diterapkan dalam kurikulum pembelajaran, merupakan tujuan Pemerintah Kabupaten dalam melestarikan budaya.
Kabupaten Kepahiang, kata Nining, kaya akan potensi dan kearifan lokal yang beraneka ragam karena memiliki keberagaman budaya, ras dan budaya. Untuk diketahui, Kurikulum muatan lokal (mulok) menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkannya. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013.
BACA JUGA:BPN Kepahiang Dorong Pemerintah Kabupaten Sertifikasi BMD
BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Maksimalkan Desiminasi Anti Korupsi
"Kurikulum Muatan Lokal Budaya Adat Rejang ini masuk dalam implementasikan kegiatan belajar mengajar, dihidupkan kembali muatan lokal ini salah satu tujuannya adalah satunya melestarikan budaya yang ada di Kabupaten Kepahiang," kata Nining.
Menurutnya, budaya daerah wajib dijadikan materi pembelajaran terhadap peserta didik ditingkat dasar, sehingga disisi lain agar adat dan budaya daerah Kabupaten Kepahiang tidak punah. Selama disosialisasikan, pihaknya sudah menyiapkan buku panduan muatan lokal yang nantinya akan disebarkan pada tiap sekolah SD dan SMP yang ada di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Resmi Lantik 98 Kades dan 105 BPD
BACA JUGA:Belum Selesai, 3 Kecamatan di Kepahiang Bakal Mati Lampu Lagi!
"Buku panduannya sudah dibuat, sehingga nanti akan memudahkan kegiatan belajar mengajar muatan lokal ini dilaksanakan. Kita ingin anak-anak peserta didik dapat mengenal adat dan budaya rejang, khususnya Rejang Kepahiang sebagai budaya asli daerah," jelas Nining.
Disisi lain, dilanjutkan Nining lembaga pendidikan mempunyai peran penting dalam mempertahankan dan melestarikan budayanya sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.
Lebih lanjut, Nining memaparkan Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2014, mulok adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. Hal ini dimaksudkan agar peserta didik terbentuk pemahamannya terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempatnya tinggal.
Sumber: