Jangan Khawatir, Kini KTP dan KIA Bisa Gantikan Kartu BPJS Kesehatan

Jangan Khawatir, Kini KTP dan KIA Bisa Gantikan Kartu BPJS Kesehatan

Jangan Khawatir, Kini KTP dan KIA Bisa Gantikan Kartu BPJS Kesehatan--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM menjelaskan kalau ternyata, saat ini KTP dan KIA bisa gantikan kartu BPJS Kesehatan.

 

Dengan diberlakukannya NIK sebagai nomor peserta JKN, otomatis membuat KTP dan KIA dapat menggantikan kartu BPJS Kesehatan. Hal ini juga bertujuan untuk mempermudah layanan yang dibutuhkan masyarakat.

 

Keputusan itu kata Destiana, untuk meningkatkan mutu layanan, kualitas layanan dan penyelenggaraan program agar dapat memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan utama termasuk dalam meningkatkan infrastruktur serta kualitas layanan kepada peserta. 

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Ribuan Warga Penuhi Kantor Polisi!

BACA JUGA:Siap-Siap Besok Kepahiang Mati Lampu Lagi, Infonya 8 Jam!

Ketentuan itu merujuk pada UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal 13 huruf (a) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban nomor identitas tunggal kepada Peserta.

 

"Manfaat penggunaan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS, pertama mudah yaitu peserta cukup membawa satu jenis kartu identitas, yaitu KTP. Kemudian cepat, peserta menyebutkan nomor NIK yang tertera pada KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes tempat pesrta terdaftar," jelas Desnita.

BACA JUGA:Pamit ke Masyarakat, Wakil Bupati Kepahiang Segera Cuti dan Siap Tinggalkan Fasilitas Negara

BACA JUGA:Banyak Laporan Soal APK Bakal Calon, Satpol PP Turun Tangan!

Kemudian, bagi yang belum berusia 17 tahun dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga. Yang jelas, kata Desnita pelayanannya pasti, karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan Faskes sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.

 

Sumber: