Penataan Ulang Pasar, Termasuk Pasar di Kecamatan Kabawetan

Penataan Ulang Pasar, Termasuk Pasar di Kecamatan Kabawetan

Penataan Ulang Pasar, Termasuk Pasar di Kecamatan Kabawetan--Jimmy Mayhendra

Radarkepahiang.id - Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kepahiang, berencana akan melakukan penataan ulang terhadap sejumlah pasar, termasuk pasar yang berlokasi di Kelurahan Tangsi Baru, Kecamatan Kabawetan.

Kepala Disperkop UKM Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos mengungkapkan bahwa penataan ulang ini dilakukan lantaran banyak pedagang yang malah berjualan di tempat-tempat yang tidak seharusnya.

Hal ini membuat adanya penyempitan badan jalan dan malah, membuat pasar menjadi sepi.

BACA JUGA:Coaching dan Mentoring Service Kemenag Kepahiang Gandeng Perbankan

BACA JUGA:Bentuk 2 Panitia Kerja, DPRD Kepahiang Maksimalkan Tujuan Tata Tertib dan Kode Etik

"Memang rencananya akan kita lakukan revitalisasi pasar setelah ini, karena setelah kita perhatikan, antara pedagang dan pasar nampaknya sudah tidak ada kecocokan. Pedagang itu seharusnya meramaikan pasar, bukan meramaikan jalan raya," ujar Dalos.

Berdasarkan pantauan Disperkop UKM di pasar tradisional Kepahiang, ada beberapa titik yang masih kosong dan sangat mampu untuk mengakomodir seluruh pedagang yang berserakan di badan jalan.

Sementara itu Pasar di Kecamatan Kabawetan juga tampak demikian, pantauan langsung Radarkepahiang.id di lokasi, hanya ada 1 pedagang saja yang menghuni pasar tersebut.

BACA JUGA:Dapat Izin Gubernur Bengkulu, Tanggal Ini Zurdi Nata Mulai Cuti Sebagai Wakil Bupati Kepahiang

BACA JUGA:Turunkan 399 Orang, Pemkab Kepahiang Minta TPK Kantongi 5 Data Penting Terkait Kasus Stunting

"Artinya kan bukan tidak disediakan tempat, tapi memang mereka sendiri yang tidak mau," lanjutnya.

Terkait hal ini, Dalos mengatakan bahwa pihaknya tetap akan berpedoman pada Perda tentang pengelolaan pasar dan memastikan akan bersikap tegas untuk melakukan penataan ulang ini.

"Kami akan bawa Perda tentang pengelolaan pasar sebagai pedoman, jadi nanti mau tidak mau, yang melanggar harus pindah," singkatnya

Sumber: