Turunkan 399 Orang, Pemkab Kepahiang Minta TPK Kantongi 5 Data Penting Terkait Kasus Stunting

Turunkan 399 Orang, Pemkab Kepahiang Minta TPK Kantongi 5 Data Penting Terkait Kasus Stunting

Salah satu dari 399 TPK memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang terkait kasus stunting--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Sebagai upaya dalam menekan angka kasus stunting, Pemkab Kepahiang melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau DPPKBP3A Kepahiang turunkan 399 orang.

 

Berstatus sebagai Tim Pendamping Keluarga atau TPK, ratusan orang ini diturunkan langsung ke kelurahan dan desa sebagai garda terdepan dalam upaya menekan angka kasus stunting Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Ditanya Soal Tunggakan Pelanggan PDAM Kepahiang 'Angkat Tangan'

BACA JUGA:Sisa Waktu 4 Bulan, Pemkab Kepahiang Optimis Raih PAD Rp52,5 Miliar

Kepala DPPKBP3A Kepahiang, Linda Rospita, SH, MH menjelaskan kalau dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kader TPK harus memiliki 5 data penting. Adapun 5 data penting tersebut mulai dari data calon pengantin, data ibu hamil, data bayi usia bawah dua tahun, data bayi lima tahun serta data ibu usai melahirkan.

 

"Data-data itu menjadi modal TPK dalam menjalankan tugas di lapangan. Data tersebut adalah data keluarga dengan risiko stunting. Tugas pokonya adalah untuk melakukan pendampingan terhadap keluarga yang memiliki kerawanan terhadap stunting," ujar Linda.

BACA JUGA:Apakah Harga Kopi Indonesia Dapat Bertahan Hingga Tahun 2025, Petani Kopi Wajib Tahu Prediksi Harga Kopi!

BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS Wajib Perhatikan Letak e-Materai, Dokumen Bisa Tidak Valid!

Linda menjelaskan, pendampingan keluarga yang dimaksud dalam tugas dan fungsi TPK adalah, serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan dan fasilitasi pemberian bantuan sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan akses informasi dan pelayanan kepada keluara atau keluarga berisiko stunting. 

 

Seperti ibu hamil, ibu pasca persalinan, anak usia 0-59 bulan, serta semua calon pengantin/calon pasangan usia subur melalui pendampingan 3 bulan pranikah sebagai bagian dari pelayanan nikah untuk deteksi dini faktor risiko stunting.

 

Sumber: