Penyuluhan Keagamaan Melalui Program Zuhur Keliling Anti Judi Online

Penyuluhan Keagamaan Melalui Program Zuhur Keliling Anti Judi Online

KUA Kabawetan jajaran Kemenag Kepahiang gencarkan penyuluhan keagamaan melalui program zuhur keliling anti judi online--Radarkepahiang.id

Radarkepahiang.id - Sesuai instruksi Kemenag Kepahiang, KUA jajarannya termasuk KUA Kabawetan mulai menggencarkan penyuluhan keagamaan. Melalui Penyuluh Agama Islam (PAI) Non ASN, KUA Kabawetan menggencarkan penyuluhan keagamaan lewat program zuhur keliling.

 

Program zuhur keliling ini, merupakan program penyuluhan keagamaan yang dilaksanakan usai salat zuhur berjemaah dengan masyarakat. Di sini penyuluh agama langsung melakukan penyuluhan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan keagamaan. 

Termasuk juga penyuluhan terkait bahaya judi online kepada masyarakat. 

BACA JUGA:Kemenag Kepahiang Lolos Tahap Administrasi KemenPANRB Menuju Zona Integritas WBK

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2024, Kementerian Agama Buka Formasi Lulusan SMA

Kepala KUA Kabawetan, Azwandi, S.Ag menyampaikan kalau pihaknya mendorong penyuluh agama untuk bekerja sama dengan tokoh masyarakat, aparat pemerintah desa dan lembaga pendidikan, dalam menyampaikan pesan-pesan penyuluhan keagamaan seperti larangan atau aksi anti judi online.

 

"Kerja sama dengan berbagai pihak sangat penting untuk memastikan pesan ini sampai kepada seluruh lapisan masyarakat. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan yang bersih dari perjudian," ujar Azwandi.

BACA JUGA:Peserta Seleksi CPNS 2024 Cek Ketentuannya, Bisakah TOEFL Prediction Melengkapi Syarat Pendaftaran CPNS?

BACA JUGA:2 Hari Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS 2024, Ini Formasi CPNS Sepi Peminat!

Ditambahkan salah satu PAI KUA Kabawetan, Imam Subhi, S.Pd.I, M.Pd, maraknya kegiatan perjudian online, merupakan ancaman bagi moral dan ekonomi masyarakat. Menurutnya, Kementerian Agama memberikan perhatian khusus terhadap isu judi online dan sebagai bagian dari upaya pencegahan, peran aktif penyuluh agama sangat diperlukan.

 

"Judi online tidak hanya merusak moral, tetapi juga berdampak negatif pada ekonomi keluarga dan masyarakat. Ini adalah isu yang sangat serius dan harus kita tindak lanjuti dengan tindakan nyata. Kementerian Agama telah menggarisbawahi pentingnya pencegahan judi online. Oleh karena itu, kita sebagai bagian dari lembaga ini, harus berkontribusi dalam upaya tersebut," jelas Imam.

Sumber: